Tribun Lampung Utara
ABG Lampung Utara Diperkosa Remaja 16 Tahun di Gubuk Kebun Singkong
Tim Gabungan PPA dan Resmob Polres Lampung Utara mengamankan dua remaja berusia 16 tahun asal Kecamatan Abung Timur.
Penulis: anung bayuardi | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tim Gabungan PPA dan Resmob Polres Lampung Utara mengamankan dua remaja berusia 16 tahun asal Kecamatan Abung Timur.
Mereka diamankan sebagai pelaku tindak perkosaan terhadap NW (16).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, penangkapan terhadap kedua remaja pria tersebut dilakukan anggotanya Senin lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan atas laporan korban warga Kotabumi.
"Pelaku telah diamankan dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto menambahkan, kedua tersangka diamankan di tempat berbeda.
• Polres Lampung Utara dan Rutan Kotabumi Jalin Kerja Sama untuk Penanganan Tahanan
Tersangka SA diamankan tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan tersangka FK diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.
Ia menerangkan, kedua pelaku menjemput korban dari rumahnya dengan alasan untuk jalan-jalan. Mereka lalu berboncengan tiga dari rumah korban.
Tindakan asusila dilakukan di gubuk kebun singkong, Kotabumi 27 Juni.
“Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK. Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara," papar Hendrik.
Pasal Berlapis
• Terkenal Licin, Pemuda 20 Tahun Spesialis Pencurian Motor Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto menyatakan, tersangka SA dan FK akan diproses hukum.
Pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut akan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016.
Dasar peraturan lainnya yakni, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014. (*)