Beberapa Lumrah Dilakukan di Indonesia, Ternyata 10 Hal Ini Dilarang di Singapura

Beberapa Lumrah Dilakukan di Indonesia, Ternyata 10 Hal Ini Dilarang di Singapura

Tayang:
Editor: Reny Fitriani
Kompas.com
Ilustrasi - Singapura. Beberapa Lumrah Dilakukan di Indonesia, Ternyata 10 Hal Ini Dilarang di Singapura 

Merokok dilarang di banyak tempat di Singapura. Jangan salah, tempat terbuka bukan berarti tempat merokok di negara ini.

Siksa PRT Indonesia, Majikan Dihukum Paling Berat di Singapura, Juga Denda untuk PRT Rp 576 juta

Anda hanya bisa merokok di tempat merokok tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah Singapura.

Perlu Anda ketahui, mayoritas bangunan di Singapura melarang Anda untuk merokok, termasuk klub malam.

Pelanggaran peraturan ini dapat menyebabkan Anda dikenai denda hingga 1.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 10.000.000.

5. Menyambungkan WiFi ke orang asing

Bila menemukan koneksi WiFi tidak dikenal, jangan sekali-kali Anda sambungkan, karena aktivitas Anda dikategorikan sebagai hacking di Singapura.

Anda bisa memakai WiFi yang disediakan di mal-mal besar di Singapura. Denda yang dikenakan untuk perlangaran peraturan ini mencapai 10.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 10.000.000.

6. Memberi makan merpati

Di negara ini, Anda akan sering melihat merpati liar berterbangan di mana-mana. Tapi, jangan sekali-kali membagi makanan Anda ke merpati.

Denda yang didapat atas pelanggaran peraturan ini mencapai 500 Dollar Singapura atau sekitar Rp 5.000.000.

7. Menerbangkan layangan

Jangan salah, bukan berarti Anda tidak bisa bermain layangan di negara ini. Bermain layangan hanya diperbolehkan di taman-taman yang tersebar di Singapura.

Bagi Anda yang ketahuan bermain layangan di pinggir jalan, denda yang diberikan mencapai 5.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 50.000.000.

8. Mengunyah permen karet

Larangan ini adalah ciri khas negara ini. Anda tidak dapat mengunyah, membawa, menjual atau mendistribusikan permen karet di Singapura.

Sumber: Intisari Online
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved