Kasus Penggandaan Uang di Padepokan CPN, Direskrimum Kombes Barly: Ini Pelajaran bagi Masyarakat

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memastikan tidak menutup Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
BARANG BUKTI - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menunjukkan barang bukti penipuan bermodus penggandaan uang dalam ekspose kasus, Kamis (8/8/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memastikan tidak menutup Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN). Itu lantaran tindakan tersebut bukan ranah kepolisian.

Modus Penggandaan Uang, Pengelola Padepokan di Lampung Selatan Tipu hingga Rp 1,6 Miliar

"Kami penegakan hukum saja. Soal aliran sesat atau tidak, itu bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami," kata Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar M Barly Ramdhani, Jumat (9/8/2019).

Terkait dugaan adanya "cuci otak" di Padepokan CPN, Barly menyatakan tidak mengetahuinya.

"Soal 'cuci otak', kami nggak tahu. Yang jelas, sekali masuk ke padepokan itu, maka nggak bisa keluar. Tapi lima korban yang melapor itu, bisa keluar," ujarnya.

Penggandaan Uang di Padepokan CPN, Polda Lampung Imbau Korban Lainnya Melapor

Barly menambahkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. Ia menyebut aksi kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

"Saya pastikan itu penipuan. Apabila ada perbuatan yang serupa, segera laporkan. Perbuatan seperti itu membuat resah, bahkan merugikan masyarakat,” tandasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved