Tribun Bandar Lampung

Lahan Way Dadi Dilepas Rp 550 Ribu/Meter, BPN Merujuk Persetujuan Pemprov-DPRD & Warga Masih Menolak

Lahan Way Dadi di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diputuskan untuk dilepas seharga Rp 550 ribu per meter.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Bayu Saputra
insert - Warga Way Dadi saat aksi ingin menemui Menko Maritim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan di kampus UIN Raden Intan Lampung beberapa waktu lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lahan Way Dadi di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diputuskan untuk dilepas seharga Rp 550 ribu per meter.

Lahan ini dinyatakan sebagai aset pemerintah.

Atas kebijakan tersebut, warga setempat masih menolak.

Polemik Lahan Way Dadi, Ombudsman RI: Cari Solusi Tanpa Merugikan

Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Rustam memastikan keputusan itu saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (8/8/2019).

Rustam mengungkapkan lahan yang berpolemik tersebut merupakan tanah yang terdaftar sebagai aset negara.

"Sudah disetujui untuk dilepas (kepada warga) atas dasar persetujuan Pemprov dan DPRD Lampung," katanya.

Dalam proses pelepasan, Rustam menjelaskan warga yang menempati lahan Way Dadi seluas 300 hektare diminta membayar kompensasi.

Tujuannya, sambung Rustam, agar pemerintah tidak rugi.

"Tidak gratis. Harus ada kompensasi kepada negara. Sudah ditentukan oleh tim penilai, tanah per meternya Rp 550 ribu," ujarnya.

Rustam menyatakan BPN Lampung melaksanakan kebijakan sesuai kesepakatan Pemprov dan DPRD Lampung.

"Mereka (warga) tetap harus bayar. Kalau tidak bayar, negara yang dirugikan, kami yang disalahkan," katanya.

Warga Way Dadi Tetap Menolak Harga Pelepasan Lahan Rp 550 Ribu/Meter

Warga Menolak

Warga Way Dadi, Sukarame, yang menempati lahan sengketa menyatakan menolak membayar Rp 550 ribu per meter.

Menurut penasihat Forum Peduli Lingkungan Way Dadi, Darwis, warga merasa tanah 300 ha itu diperuntukkan bagi penggarap lahan.

"Kami tetap menolak, karena tanah itu diperuntukkan bagi para penggarap. Dulu pun itu sudah pernah dibahas," katanya melalui ponsel, Kamis.

Saat ini, Darwis menjelaskan lahan tersebut dalam posisi status quo.

Pemprov, menurut dia, tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di tanah itu.

"Itu sesuai Keputusan Kementerian Dalam Negeri dalam surat kesimpulan rapat tentang fasilitasi penanganan masalah lahan Way Dadi pada 6 Februari 2019," ujarnya.

Triyono yang juga penasihat Forum Peduli Lingkungan Way Dadi menyatakan warga siap "pasang badan" apabila tetap diminta membayar Rp 550 ribu per meter.

"Bukan berarti kami mintanya gratis. Hanya saja, kami minta paling tidak (harga jual) 10-20 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata Triyono.

"Tapi kalau tetap diminta sesuai NJOP, kami siap pasang badan," imbuhnya.

Lahan Way Dadi Dilepas Rp 550 Ribu per Meter

Sertifikat

Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Lampung Rustam mengakui masih ada persoalan dalam proses pelepasan lahan Way Dadi 300 hektare.

Persoalan itu tak lain karena warga belum bersedia membayar kompensasi.

Padahal, jelas Rustam, sertifikat tanah akan langsung dikeluarkan jika warga yang bermukim mau membayar kompensasi.

"Jika warga mau bayar dan memenuhi persyaratannya, langsung kami keluarkan sertifikatnya," kata Rustam. (cr4)

Solusi Tanpa Merugikan

Ombudsman RI menyoroti upaya Pemprov Lampung menyelesaikan persoalan dan sengketa lahan dengan masyarakat.

Satu di antaranya persoalan lahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.

"Kami lebih pada melihat pemerintah daerah punya solusi penyelesaian seperti apa," kata Yustus, perwakilan Ombudsman RI, seusai rapat pemeriksaan penyelesaian sengketa lahan di Aula BPN Lampung, Kamis (8/8/2019).

Stadion Mini Way Dadi Digeber, Bakal Ada Trek Joging dan 26 Kios Kuliner

Yustus menilai pemda harus memiliki batas waktu dalam pengambilan keputusan terkait persoalan lahan.

Selain itu, pihaknya berpendapat pemda mesti memiliki perencanaan matang.

"Jika pada saat tertentu dinilai tidak bisa diselesaikan, maka harus melibatkan pemerintah pusat," ujarnya.

Khusus sengketa lahan Way Dadi, pihaknya mendorong Pemprov dan BPN Lampung secepatnya membuat skema-skema penyelesaian.

Dari skema tersebut, menurut Yustus, jangan sampai ada yang dirugikan.

"Hasil kesepakatan tadi, kami mendorong pemerintah daerah segera membuat skema-skema penyelesaian konflik lahan Way Dadi," katanya. 

(tribunlampung.co.id/kiki adipratama)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved