Tribun Bandar Lampung

Padepokan CPN Tipu Rp 1,6 M Berkedok Penggandaan Uang, Tiga Tahun 42 Korban. Amankan 3 Tersangka!

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggerebek Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN), Rabu (7/8/2019) siang bolong.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Polda Lampung menggelar ekspose kasus dukun palsu modus penggandaan uang di Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN), Kamis (8/8/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggerebek Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN), Rabu (7/8/2019) siang bolong.

Pengelola padepokan di Dusun Pardasuka 2, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, itu melakukan penipuan berkedok penggandaan uang.

Dari penggerebekan, tim mengamankan tiga tersangka. Masing-masing Lasmini alias Lasinah (50), pemilik Padepokan CPN; Stefanus (52), suami Lasmini; dan Muharis (50), pengikut padepokan yang juga pegawai negeri sipil di Lampung Tengah.

Ditreskrimum Polda Lampung Tegaskan Padepokan CPN Bukan Tempat Pengajian

Penggerebekan sekaligus penangkapan tiga tersangka itu berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B-683/V/2019/SPKT Polda Lampung, tertanggal 20 Mei 2019.

"Tiga tersangka ini melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang," kata Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar M Barly Ramadhany, Kamis (8/8/2019).

Di antara tiga tersangka, beber Barly, ada yang bertugas mencari korban.

"Jadi, pengikutnya banyak," ujarnya dalam ekspose kasus di Polda Lampung.

Setelah mendapat korban, Barly mengungkapkan tersangka akan menjanjikan untuk memperbanyak uang setoran korban.

"Janjinya uang jadi berlipat-lipat. Faktanya, sekian tahun nggak terjadi," kata Barly.

"Ada lima korban yang melapor. Dari lima korban itu, total kerugian mencapai Rp 1,698 miliar," sambungnya.

Namun, dari penyelidikan lebih lanjut, ternyata korban penipuan berjumlah lebih dari lima orang.

"Yang melapor kan lima orang. Tapi setelah kami selidiki, ternyata korban ada 42 orang," ujar Barly. 

BREAKING NEWS - 3 Tahun Raup Rp 1,6 Miliar, Penggandaan Uang di Padepokan CPN Tipu 42 Orang

 Ritual Baca Doa

 Muharis (50), satu dari tiga tersangka, mengaku hanya sebagai pengikut di Padepokan CPN.

"Saya jemaah (pengikut). Bantu-bantu, nggak lain," kata Muharis saat ekspose kasus oleh Ditreskrimum di Polda Lampung, Kamis (8/8).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved