Tribun Bandar Lampung

Padepokan CPN Tipu Rp 1,6 M Berkedok Penggandaan Uang, Tiga Tahun 42 Korban. Amankan 3 Tersangka!

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggerebek Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN), Rabu (7/8/2019) siang bolong.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Polda Lampung menggelar ekspose kasus dukun palsu modus penggandaan uang di Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN), Kamis (8/8/2019). 

Sementara Lasmini alias Lasinah (50), pemilik Padepokan CPN, menyebut Muharis bertugas membaca doa saat ritual.

"Ritualnya, kami baca-baca doa nurbuat. Itu yang mimpin, Muharis," ujarnya sambil tertunduk.

"Itu belum sama sekali bisa menggandakan uang. Kami baru ikhtiar," imbuhnya.

Lasmini mengaku uang yang disetorkan korban digunakan untuk membeli dupa dan minyak.

"Sisanya buat makan. Semua jemaah di rumah, 15 orang. Kami nggak maksa. Seikhlasnya ngasih uang. Paling banyak 10 juta," bebernya.

Lasmini juga mengaku tidak menjanjikan keberhasilan kepada korbannya.

"Saya nggak janjikan," katanya.

Menurutnya, selama ini hanya 20 orang yang memberikan uang untuk penggandaan.

"Dari 20 orang itu, semua sekitar Rp 100 juta. Itu selama tiga tahun," ujarnya. 

BREAKING NEWS - Lakukan Penipuan Penggandaan Uang, Polda Lampung Gerebek Padepokan CPN di Katibung

Bukan Tempat Pengajian

Penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan CPN sudah berjalan selama tiga tahun.

Namun, Ditreskrimum Polda Lampung masih akan melakukan pendalaman kasus.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany menegaskan CPN bukan tempat pengajian, melainkan hanya padepokan.

"Ada ritual. Setelah pengikut memberi uang, akan diiming-imingi bahwa uang akan bertambah setelah ikut ritual," katanya.

Mengenai kemungkinan jumlah tersangka bertambah, Barly menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus. "Akan berkembang. Bisa jadi bertambah," ujarnya.

Barly menambahkan tiga tersangka itu terjerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.

"Dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. 

(tribunlampung.co.id/haniif mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved