Perwira Polisi Dipecat Lantaran Jadi Tukang Ojek, Terungkap Alasan di Balik PTDH
Seorang perwira polisi dipecat lantaran menjadi tukang ojek. Inspektur satu (Iptu) Triadi direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sehingga, total keseluruhan absen, yakni 62 hari kerja.
Harry Goldenhardt menjelaskan, akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut."
• Empat Polisi Dipecat, Salah Satunya Terlibat Kasus Perkosaan
"Secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis kode etik profesi (KKEP) di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra, Senin (5/8/2019), juga mengeluarkan keputusan pemecatan kepada oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Errents Geraldus karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor: 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
Polisi Dipecat Kasus Narkoba
Sebelum kasus perwira polisi dipecat akibat menjadi tukang ojek, Bripka HS personel dari Polres Aceh Utara resmi dipecat dari korps bhayangkara Senin (17/6/2019).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu di halaman kantor polres.
Bripka HS dipecat karena tersangkut kasus narkoba.
Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres menyebutkan, pemecatan itu terhitung sejak 20 Mei 2019.
Surat pemecatan telah ditandatangani oleh Kapolda Aceh.
• Curi Sapi, Oknum Polisi Dipecat dan Masuk Daftar Buronan
Upacara pemecatan itu tidak dihadiri Bripka HS karena sedang berada di tahanan.
Meski begitu, upacara pemecatan tetap digelar.