Perwira Polisi Dipecat Lantaran Jadi Tukang Ojek, Terungkap Alasan di Balik PTDH

Seorang perwira polisi dipecat lantaran menjadi tukang ojek. Inspektur satu (Iptu) Triadi direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

kompas.com/KIKI ANDI PATI
Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karena absen selama 62 hari. Perwira Polisi Dipecat Lantaran Jadi Tukang Ojek, Terungkap Alasan di Balik PTDH. 

“PTDH bukanlah merupakan kejadian yang diharapkan, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik (KKE) seterusnya keluarlah surat pemberhentian tidak hormat,” kata AKBP Ian.

Kejadian itu, sambung Kapolres, diharapkan menjadi renungan bagi seluruh polisi agar disiplin dan tidak melakukan pelanggaran apa pun.

Seorang Polisi Dipecat Setelah Pukuli Perempuan yang Terborgol

“Apabila dalam menjalankan tugas dengan baik dan benar serta dapat menjaga kehormatan maka kita akan selalu dilindungi oleh Allah SWT dan selamat dunia akhirat,” terang dia.

Korps Bhayarkara, sambung AKBP Ian, akan menindak tegas bila ada personel polisi yang terlibat dalam kasus narkoba.

“Tidak ada pandang bulu, semua kami tindak tegas. Hari ini contohnya sudah jelas,” pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat dan Tersangkut Kasus Narkoba, Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved