Perwira Polisi Dipecat Lantaran Jadi Tukang Ojek, Terungkap Alasan di Balik PTDH
Seorang perwira polisi dipecat lantaran menjadi tukang ojek. Inspektur satu (Iptu) Triadi direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“PTDH bukanlah merupakan kejadian yang diharapkan, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik (KKE) seterusnya keluarlah surat pemberhentian tidak hormat,” kata AKBP Ian.
Kejadian itu, sambung Kapolres, diharapkan menjadi renungan bagi seluruh polisi agar disiplin dan tidak melakukan pelanggaran apa pun.
• Seorang Polisi Dipecat Setelah Pukuli Perempuan yang Terborgol
“Apabila dalam menjalankan tugas dengan baik dan benar serta dapat menjaga kehormatan maka kita akan selalu dilindungi oleh Allah SWT dan selamat dunia akhirat,” terang dia.
Korps Bhayarkara, sambung AKBP Ian, akan menindak tegas bila ada personel polisi yang terlibat dalam kasus narkoba.
“Tidak ada pandang bulu, semua kami tindak tegas. Hari ini contohnya sudah jelas,” pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat dan Tersangkut Kasus Narkoba, Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat