Tribun Pringsewu
Tempat Penjualan di Pringsewu Digrebek, Ratusan Liter Tuak Diamankan
Sejumlah penjual tuak di wilayah Kabupaten Pringsewu diamankan aparat gabungan di Bumi Jejama Secancanan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Atas pengamanan barang bukti tuak dan penjualnya, Edi menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Lebih lanjut, kata dia, PPNS yang akan menentukan apakah bisa naik ke pada penjatuhan sanksi atau kebijakan lainnya.
• Bocah SMP Putus Sekolah Tewas Seusai Dipukuli Teman Minum Tuak
Sebab, lanjut dia, sesuai ketentuan pelanggaran terhadap Perda No 4/2013 dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Kabid Perundang-Undangan Bansat Pol PP Pringsewu Maulidin Ansyori menambahkan, bahwa dalam rangka kelancaran tugas penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Pringsewu, Bansat Pol PP telah menyurati camat-camat di Bumi Jejama Secancanan.
Supaya, camat melakukan pembinaan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah di wilayah masing-masing.
Selain itu, supaya dapat melakukan teguran lisan dan tertulis apa bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda).
"Apa bila teguran tidak diindahkan, oleh pelaku pelanggar Perda, maka secara berjenjang dapat melapor dan berkoordinasi dengan kepala Satpol PP melalui Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah," tukas Maulidin Ansyori.
Sehingga, tambah dia, Sat Pol PP akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing yaitu Pertauran Daerah dan ketentuan turunannya.
(tribunlampung.co.id/robertus didik)