Kasus Inses di Pringsewu

Ayah dan Anak Pelaku Inces di Pringsewu Divonis 19 dan 18 Tahun Penjara

Dua terdakwa perkara pecabulan terhadap anak dan adik kandung di Pringsewu yakni JM dan SM divonis 19 tahun dan 18 tahun.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Tri
JM (kiri) dan anaknya, SM (25), menjadi terdakwa kasus inses di Pringsewu. Keduanya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kamis (8/8/2019). 

J, S, dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, J mengaku lima kali mencabuli korban, kemudian S sebanyak 120 kali, dan YG mengaku 40 kali.

Perbuatan bejat ini dilakukan ketiga pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kekurangan mental.

"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Dona, sapaan Primadona.

Motif S dan YG tak jauh berbeda.

Selain memanfaatkan keterbatasan lahiriah korban, keduanya kecanduan menonton film porno.

"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.

Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk, tapi kini terlihat sangat kurus.

Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa memilukan korban bermula sekitar awal tahun 2018.

Saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, meninggal dunia.

Korban lantas dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo, Sukoharjo.

Tak dinyana, korban diperlakukan tak beradab.

Ketiganya tega mencabuli korban berkali-kali.

Menurut pengakuan J, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved