Kasus Inses di Pringsewu

Ayah dan Anak Pelaku Inces di Pringsewu Divonis 19 dan 18 Tahun Penjara

Dua terdakwa perkara pecabulan terhadap anak dan adik kandung di Pringsewu yakni JM dan SM divonis 19 tahun dan 18 tahun.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Tri
JM (kiri) dan anaknya, SM (25), menjadi terdakwa kasus inses di Pringsewu. Keduanya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kamis (8/8/2019). 

Maka putusan hakim tersebut sudah langsung jadi putusan tetap, sebab setelahnya tidak lakukan upaya hukum lainnya.

"Tadi saya sudah konsultasi pada kedua terdakwa dan mereka menyatakan menerima. Maka saya selaku penasehat hukum tidak melakukan upaya banding," jelas Oka.

Ayah dan Anak Pelaku Inses di Pringsewu Dituntut 20 Tahun Penjara

Lantas saat agenda sidang pembelaan, ia menyampaikan tiga hal untuk pembelaan terhadap kedua terdakwa.

Pertama, kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Kedua, memberikan keterangan selama sidang dengan jelas dan jujur. Ketiga, mereka menyesali perbuatannya.

Sedangkan JPU Alfa Dera juga menyatakan menerima putusan majelis hakim meski lebih ringan dari pengajuan tuntutan yang masing-masing dituntut 20 tahun penjara.

"Kami menerima putusan majelis hakim. Ini membuktikan bahwa tuntutan jaksa benar. Para terdakwa melakukan dan memaksa persetubuhan secara berulang kepada orang yang ada di lingkungan rumah tangga," ujar Alfa.

Dalam perkara ini selain kedua terpidana ada satu terpidana lainnya yakni YG (15) yang sudah divonis sembilan tahun.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada J dan dua orang anak kandungnya, S dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban yang juga anak kandung J.

Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).

Ia menjelaskan, para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.

Karena itulah, kasus ini termasuk inses.

Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah J, lalu anaknya yang juga pelaku S, kemudian korban yang berusia 18 tahun, dan terakhir YG juga sebagai pelaku.

Sedangkan CK, istri JM, sudah meninggal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved