Kasus Inses di Pringsewu
Ayah dan Anak Pelaku Inces di Pringsewu Divonis 19 dan 18 Tahun Penjara
Dua terdakwa perkara pecabulan terhadap anak dan adik kandung di Pringsewu yakni JM dan SM divonis 19 tahun dan 18 tahun.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dua terdakwa perkara pecabulan terhadap anak dan adik kandung di Pringsewu yakni JM dan SM divonis 19 tahun dan 18 tahun.
Keduanya juga divonis denda subsider masing-masing Rp 100 juta, dan jika tidak membayarnya maka diganti hukuman kurungan selama enam bulan.
Putusan itu dibacakan dalam agenda sidang pembelaan, berlanjut ke sidang putusan yang digelar secara beruntut dalam satu hari, yakni Selasa 13 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Tanggamus.
Seluruh sidang dipimpin hakim tunggal Farid Zuhri, yang dihadiri jaksa penuntut umum Alfa Dera, dan penasehat hukum terdakwa Oka Armed Rebanding.
Sidang digelar tertutup dan putusan hakim disampaikan Tri Baginda, Kasi Humas PN Tanggamus.
"Keduanya divonis berbeda, dengan vonis JM lebih berat. Sebab dia adalah ayah kandung korban yang semestinya melindungi dan mengasuh anaknya," ujar Tri.
Ia menambahkan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga, yang dilakukan secara berlanjut dan memaksakan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan secara berlanjut.
• Nasib Ayah dan 2 Anak Pelaku Inses di Lampung, Cabuli Ratusan Kali Satu-satunya Anak Perempuan
Sedang untuk aturan hukum yang dikenakan terhadap dua warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu tersebut dua undang-undang, yakni tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pertama, dikenakan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan hubungan seksual terhadap orang yang menetap di dalam lingkungan rumah tangga secara berlanjut.
Diatur dalam dakwaan pasal 8 huruf (a) jo pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Pasal di putusan sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa," tambah Tri.
Dari putusan majelis hakim, para terdakwa yang diwakili penasehat hukum Oka Armed Rebanding mengaku menerima.