Tribun Lampung Tengah
Mabuk Minuman Keras, Seorang Anak di Lamteng Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Dirawat di Rumah Sakit
Minuman keras mampu mempengaruhi seorang anak untuk berbuat jahat kepada orangtua sendiri.
Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
Ia melanjutkan, Cibul juga sering terpengaruh minuman keras, dan pada waktu kejadian pemukulan tersebut, ia sedang di bawah pengaruh minuman keras.
Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1), ayat (2) UU RI NO.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
• Penganiayaan Berujung Maut Ajudan Bupati Lampura, Bowok Mengaku Jemput Yogi atas Order Andre
Pengakuan pelaku Wahyudi alias Cibul, ia mengaku emosi karena sudah larut malam, dan melihat sang ibu masih ngobrol dengan seorang laki-laki dengan posisi lampu gelap di tempatnya berjualan bandrek.
"Saya kesal, cemburu, lihat ibu saya masih duduk-duduk saja (di tempat jualan bandrek), padahal sudah malam. Apalagi kan di situ tempatnya gelap," alasan Cibul melakukan tindakan pemukulan.
Namun begitu, lelaki yang saat ini berstatus duda itu mengaku menyesal atas perbuatannya, dan memohon maaf kepada sang ibu.
"Saya nyesal sekali dan kasihan melihat ibu saya. Saya berjanji setelah selesai menjalani hukuman ini tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya mau jaga ibu saja," imbuhnya.
(tribunlampung.co.id/syamsir alam)