Tribun Lampung Tengah

Akibat Pengaruh Minuman Keras, Seorang Pemuda di Lampung Tengah Tega Mau Perkosa Nenek-nenek

Lagi-lagi pengaruh minuman keras ditambah dorongan hasrat seksual membuat seseorang mati akal dan berbuat nekat.

Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Akibat pengaruh minuman keras, seorang pemuda di Lampung Tengah Tega Mau perkosa nenek-nenek 

"Saat dikasih air, tiba-tiba dia masuk rumah dan sergap saya. Kemudian menindih saya dan membekap mulut saya. Tak hanya itu, dia meremas bagian dada, saya meronta," cerita nenek SR.

Pelaku yang sudah membuka baju dan celananya sempat akan membuka pakaian dan celana korban.

VIDEO Dalam Kondisi Mabuk, Seorang Gadis Putus Cinta Digagahi Pemuda di Masjid

Namun karena terus moronta, akhirnya korban bisa lepas dari bekapan Giyatno dan mencoba melarikan diri.

"Saya ke arah luar lalu berteriak minta tolong. Lalu warga keluar dan pelaku lari ke arah belakang rumah," ujarnya.

Syamsul, saksi mata menyebutkan, saat mendengar teriakan nenek SR, sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi langsung terbangun.

Tak hanya itu, sejumlah santri yang berada tak jauh dari rumah korban ikut melakukan pengejaran.

Menurut saksi mata, saat warga keluar rumah, posisi pelaku hendak melarikan diri dan dalam keadaan hanya memakai celana dalam saja.

Saat itu warga dan santri melakukan pengejaran, namun ia berhasil melarikan diri.

Kepala Polsek Way Pengubuan, Iptu Widodo Rayahu mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (14/8/2019) mengatakan, Giyatno diamankan di rumahnya, Minggu (11/8/2019) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu lembar celana panjang jeans warna biru tua milik tersangka yang tertinggal di rumah korban pada malam kejadian.

Pria yang Mabuk Ciu Serang Pemotor, Dibalas Pakai Helm Langsung KO, Videonya Viral

Selain itu diamankan juga satu topi motip loreng dan sepasang sandal karet warna cokelat yang diakui pelaku juga sebagai miliknya.

Widodo menerangkan, selain kerap mengonsumsi minuman keras, pelaku juga mengakui mengonsumsi sabu.

"Pengakuan pelaku ini, dia sudah lima bulan terakhir mengonsumsi sabu. Pelaku kita kenakan Pasal 285 jo 53 KUHP, tentang percobaan pemerkosaan," terangnya.

(tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved