Tribun Pringsewu
Penjual Tuak di Pringsewu Kembali Berdagang Pasca Dirazia Tim Gabungan
Razia dilakukan karena peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tradisional dinilai terlalu masif.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Pringsewu diharapkan bertindak profesional.
Selain itu, diminta dapat melaksanakan tugas sebagaimana dengan fungsinya.
Terutama dalam penanganan perkara Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2013.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Satpol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas kemarin. “PNS selaku penyidik dapat memproses perkara hingga ke meja hijau".
"Kalau memang memenuhi unsur ya dilanjut, karena bisa saja kita razia, besok jualan lagi," ungkapnya.
Kepala Bidang Perundang-Undangan Bansatpol PP Kabupaten Pringsewu Maulidin Ansyori menjelaskan, selama ini, badan setempat tidak memiliki pejabat PPNS.
• Pringsewu Masuk Nominator Kabupaten Sehat 2019
Ia berharap, adanya PPNS dapat menjalankan tugas penyidikan.
Ia mencontohkan, Jumat pekan lalu Satpol PP dan aparat gabungan merazia tempat penjualan minuman tradisional seperti tuak.
Razia dilakukan karena peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tradisional dinilai terlalu masif.
"Ada ratusan liter tuak yang berhasil kami amankan dari beberapa tempat penjualan. Peredaran dan pengonsumsi minuman ini tidak pandang bulu dan konsumennya termasuk anak di bawah umur,” jelas Maulidin.
Razia dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu Nomo 4 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Ironisnya, malam berikutnya pasca razia, sejumlah tempat penjualan minuman beralkohol tradisional sudah kembali beroperasi. (*)