Tribun Tanggamus

Satu Pekon di Tanggamus Belum Setor Laporan Siltap Dana Desa 2018

Inspektorat Tanggamus menyatakan, dari delapan pekon tersisa satu pekon belum serahkan laporan pembenahan kegiatan evaluasi Dana Desa 2018.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: martin tobing
Edunews.id
Dana Desa 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Inspektorat Tanggamus menyatakan, dari delapan pekon tersisa satu pekon belum serahkan laporan pembenahan kegiatan evaluasi Dana Desa 2018. 

Satu pekon tersebut yakni Suka Padang di Kecamatan Cukuh Balak.

"Pekon ini belum serahkan laporan terkait siltap (penghasilan tetap)".

"Apakah perbaikannya sudah selesai atau belum kurang tahu, pastinya belum serahkan laporan," ujar Sekretaris Inspektorat Gustam mewakili Inspektur Fathurrahman, Rabu (14/8/2019).

Ia menambahkan, laporan tersebut menjadi salah satu bukti hukum pelaksanaan Dana Desa 2018. Pasalnya, Inspektorat telah beri toleransi agar pihak pekon memperbaikinya.

Danrem 043/Gatam Resmikan Jalan Karya Bakti di Tanggamus

Sebelumnya dalam pelaksanaan Dana Desa 2018, Inspektorat Tanggamus mendapati temuan penyimpanan anggaran di delapan pekon.

Imbasnya, pencairan Dana Desa jatah pekon tersebut sempat ditunda.

Gustam mengatakan, September mendatang pihaknya akan memeriksa langsung ke pekon untuk evaluasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahap I dan II tahun 2019.

"Nanti yang disampaikan di laporan itu akan kami lihat apakah riil benar atau tidak,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved