Tribun Tulangbawang

Pemkab Tuba Gelontorkan Anggaran Rp 493 Juta Uang Purnabakti Anggota DPRD

Pemkab Tulangbawang melalui Sekretariat DPRD setempat akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 493 juta untuk membayar uang purnabakti

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Thinkstock
Ilustrasi. Pemkab Tuba Gelontorkan Anggaran Rp 493 Juta Uang Purnabakti Anggota DPRD 

Dalam pasal 19 ayat (2) huruf a sampai dengan e, PP nomor 18 tahun 2017 disebutkan, besaran uang purnabakti Ketua DPRD yang telah menjabat 5 tahun hitungannya 6 bulan x 2,1 juta (uang representatif) yakni senilai Rp12.600.000 kemudian di potong pajak 15 persen dan total uang yang akan diterima bersih senilai Rp10.710.000.

Sementara untuk Wakil ketua, uang purnabaktinya 6 bulan x 1.680.000 (uang representatif) yakni senilai Rp10.080.000 potong pajak 15 persen dan total uang yang akan diterima senilai Rp8.565.000.

BREAKING NEWS - Viral Video Kakek Dibully Sekelompok Pemuda, Ini Kisah Si Kakek Hamdan

Sedangkan anggota yang telah menjabat 5 tahun sebesar 6 bulan x 1.575.000 (uang representatif) yakni senilai Rp9.450.000 potong pajak 15 persen dan total uang yang akan diterima senilai Rp8.032.500.

Sementara, anggota dewan yang menjabat selama 0-2 tahun mendapat uang purnabakti 2 bulan x 1.575.000 (uang representasi) yakni Rp3.1050.000 dipotong pajak 15 persen, dan total yang diterima senilai Rp2.677.500.

Adapun anggota dewan yang menjabat 0-1 tahun dapat satu bulan uang representasi yakni Rp1.575.000 potong pajak 15 persen, dan total yang diterima senilai Rp1.338.750.

(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved