Tribun Tulangbawang
Satroni Rumah Bidan, Pencuri Gasak Uang Hingga Kulkas
Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah dinas pos kesehatan desa (poskesdes) yang ditempati seorang bidan.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Tersangka Ari (kedua kiri) diamankan Polsek Dente Teladas karena diduga terlibat dalam pencurian di rumah dinas bidan.
"Petugas kami langsung melakukan pengembangan untuk menangkap rekannya berinisial T di rumah kontrakannya," tutur Rohmadi.
Ternyata T telah melarikan diri dan sekarang masuk daftar pencarian orang.
Dari dalam kontrakan pelaku T, petugas menyita barang bukti berupa empat buah tas, 14 kotak susu berbagai merek, blender, dan setrika.

Tersangka Ari saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)
Berita Terkait