Polemik Berakhir, Jabatan Sekprov Lampung Akan Dilelang Ulang

Pelelangan kembali jabatan sekprov Lampung disebut sudah melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Tribunlampung.co.id/Kiki
Pj Sekprov Lampung Fahrizal Darminto membenarkan lelang ulang jabatan Sekprov Lampung. 

Polemik Berakhir, Jabatan Sekprov Lampung Akan Dilelang Ulang

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung resmi mengulang lelang jabatan sekretaris provinsi (sekprov).

Lelang ulang tersebut turut mengakhiri polemik yang menaungi seleksi terbuka sekprov Lampung pada 2018 lalu.

Pelelangan kembali jabatan sekprov Lampung disebut sudah melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Lelang ulang jabatan sekprov telah diumumkan di papan pengumuman serta website resmi Badan Kepegawaian Daerah Lampung.

Proses tersebut diawal dengan pengumuman seleksi terbuka mulai 14 hingga 29 Agustus.

Penjabat Sekprov Lampung Fahrizal Darminto membenarkan proses lelang ulang jabatan sekprov.

Ia juga membenarkan lelang jabatan sekprov sebelumnya sudah dilakukan.

"Hanya saja, sudah diajukan (hasil lelang) ke pusat, ternyata nggak turun-turun. Mungkin ada apa ya? Sehingga, Kemendagri dan KASN mengeluarkan rekomendasi untuk lelang ulang," katanya saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Kamis (15/8/2019) malam.

Pada pengumuman lelang jabatan sekprov, tertera keterangan lelang tersebut sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kemudian, rekomendasi Ketua KASN Nomor B-1484/KASN/7/2019, tertanggal 30 Juli 2019 dan rekomendasi Gubernur Lampung Nomor 821.21/794/VI.04/ 2019.

Kemendagri Teruskan Berkas 3 Calon Sekprov Lampung Usai Pelantikan Arinal-Nunik

5 Bulan Berkas Sekprov Lampung Nyangkut, Jawaban Mendagri Tjahjo: Setelah Pelantikan Gubernur

Lelang jabatan sekprov Lampung sebelumnya dilaksanakan pada September-Oktober 2018.

Tahapan seleksi tuntas tepatnya pada 12 Oktober.

Hasilnya, mengerucut tiga nama calon sekprov yang diajukan ke Kemendagri.

Masing-masing Asisten Bidang Administrasi Umum yang juga Pj Sekprov saat itu Hamartoni Ahadis, Kepala Inspektorat Syaiful Dermawan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dewi Budi Utami.

Terkait kemungkinan mengikuti lelang ulang jabatan sekprov, Fahrizal menjawab diplomatis.

"Ya insya Allah. Saya sedang istikharah, minta petunjuk. Tergantung petunjuknya nanti kalau sudah istikharah," ujar Fahrizal.

Penerimaan Berkas

Pada tahapan lelang ulang jabatan sekprov, panitia sudah bisa menerima berkas pendaftaran mulai Rabu (14/8/2019) lalu.

Jadwalnya hingga 29 Agustus mendatang. Penerimaan berkas secara manual akan ditutup pada pukul 16.00, sedangkan penerimaan berkas secara online akan ditutup pukul 23.59 WIB.

Pada September, para pendaftar akan mengikuti serangkaian tes.

Mulai dari penilaian administrasi atau portofolio, kompetensi, penulisan esai, hingga pemaparan dan wawancara akhir.

Penetapan hasil seleksi terbuka calon sekprov akan dilaksanakan pada 13 September.

Pada hari yang sama, panitia akan menyampaikan tiga nama calon sekprov pejabat pimpinan kepegawaian.

Mandek di Kemendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat buka suara mengenai tak kunjung keluarnya keputusan sekprov Lampung definitif setelah tiga calon diajukan.

Ia bersedia memberi informasi terkait hal tersebut di sela-sela menghadiri acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, di Gedung Bagas Raya, Bandar Lampung, 21 Maret lalu.

Kepada sejumlah awak media, Mendagri Tjahjo menyebut berkas tiga calon sekprov definitif belum sampai di Tim Penilai Akhir (TPA).

Berkas hasil seleksi, menurut dia, masih ada di Kemendagri.

"Memang sekarang (berkas) pengajuannya masih di Kemendagri. Belum pembahasan di TPA," katanya.

Tjahjo ketika itu mengungkap berkas tiga calon sekprov definitif baru akan diajukan ke TPA setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih.

Sebelum hal itu dilakukan, jelas dia, pengisi kursi sekprov cukup pj sekprov. Kewenangannya, sambung dia, sama dengan sekprov definitif.

"Sekarang cukup pj. Sama saja kewenangannya. Nanti prosesnya (pengajuan berkas ke TPA) setelah pelantikan (gubernur dan wagub terpilih). Karena, ada kewenangan yang harus kami koordinasikan terlebih dahulu," paparnya tanpa menerangkan apa kewenangan tersebut.

Terkait sosok pj sekprov tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang belum dilantik, kemudian melantik Fahrizal Darminto pada 28 Juni lalu.

Seusai memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Arinal menjelaskan pengangkatan Fahrizal sebagai pj sekprov merupakan keputusan tepat.

Mengingat Fahrizal memiliki pengalaman dan rekam jejak mumpuni di dunia birokrasi.

Sebelum mengakhiri sambutan dalam acara pelantikan itu, Gubernur Arinal juga menyampaikan terkait pemilihan sekprov definitif.

"Pemilihan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung tetap melalui seleksi terbuka sesuai mekanisme yang berlaku," katanya. (Tribunlampung.co.id/Kiki/Beni) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved