OTT Kejati Lampung

Kejati Lampung Akhirnya Tetapkan Plt Kasubbag Umum Bakesbangpol Lampung sebagai Tersangka Pemerasan

Kejati Lampung akhirnya menetapkan status Plt Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung sebagai tersangka.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis menyebut, Kejati Lampung akhirnya menetapkan status Plt Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung yakni Jamal Muhammad Nasir menjadi tersangka. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan status Plt Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung yakni Jamal Muhammad Nasir menjadi tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan, naiknya status tersangka terhitung mulai Sabtu 17 Agustus 2019 sebagai tersangka perkara pemerasan.

"Mulai hari ini, kami telah tetapkan Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka," ujarnya saat dihubungi, Sabtu malam.

Andi mengatakan, Jamal dijerat dengan pasal 12 e tentang perbuatan pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Kami kenakan pasal 12 e, karena tersangka terbukti telah melakukan pemerasan dan membuat resah," bebernya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Andi mengaku pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran adanya permohonan jaminan dari keluarga.

"Kami tidak melakukan penahanan, karena ada jaminan permohonan dari pihak keluarga, tapi harus wajib lapor," sebutnya.

5 Fakta OTT di Lampung, Oknum Pejabat Bakesbangpol Lampung Diduga Pungli Warga Asing dan Mahasiswa

Disinggung soal barang bukti yang diamankan, Andi mengaku telah mengamankan barang bukti hasil pemerasan sebesar Rp 21.650.000.

"Total nilai yang kami amankan Rp 21.650.000," tandasnya.

Fakta yang Terungkap

Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Lampung dilakukan terhadap oknum pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lampung pada Jumat, 16 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.

OTT di Lampung tersebut dilaksanakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Dalam OTT tersebut, Kejati Lampung mengamankan oknum pejabat Bakesbangpol Lampung berinisial JA.

Berikut, fakta-fakta terkait OTT di Lampung pada Jumat, 16 Agustus 2019 sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.

1. Kajati Benarkan OTT

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Sartono membenarkan ada kegiatan OTT di Lampung, tepatnya di kantor Bakesbangpol Lampung pada Jumat, 16 Agustus 2019.

Menurut dia, OTT dilakukan terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat Bakesbangpol Lampung.

BREAKING NEWS - Kejati Lampung Lakukan OTT Pejabat Pemprov Lampung, Penyidik: Tunggu Besok 1x24 Jam

Pungli dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus izin menetap sementara.

"Kemarin (Jumat) ada OTT. Kita masih ada waktu 1x24 jam, apakah bisa ditingkatkan lebih lanjut ke pidana atau tidak," kata Sartono, Sabtu (17/8/2019).

Menurut Sartono, persoalan tersebut bisa berdampak luas.

Lantaran, hal tersebut menyangkut WNA.

"Ini menyangkut warga negara asing, bukan hanya regional," kata Sartono.

Dalam perkara tersebut, kata Sartono, Kejati Lampung tidak didampingi oleh KPK.

Meski begitu, menurut Sartono, kasus tersebut dapat saja diambil alih KPK.

"Kalau kita sanggup, tidak (diasistensi). Kalau tidak sanggup, bisa diambil alih KPK. Makanya nanti lihat dulu," katanya.

2. Amankan Pejabat Bakesbangpol

Kejati Lampung mengamankan oknum pejabat di Bakesbangpol Lampung berinisial JA.

Ini Sanksi yang Menanti Oknum Pejabat Bakesbangpol Terjaring OTT

JA diamankan saat tim Kejati Lampung melakukan penggerebekan di ruangannya, Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain JA, penyidik juga memeriksa empat orang selaku pelapor dan saksi.

Namun, belum diketahui sosok JA dan jabatannya di Bakesbangpol Lampung.

3. Pungli WNA dan Mahasiswa

JA diamankan terkait sejumlah kasus dugaan pungutan liar (pungli).

JA diduga meminta uang untuk melancarkan proses administrasi pengurusan berkas izin tinggal seorang warga negara asing (WNA) yang beristri orang Lampung.

Selain itu, JA juga diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa mahasiswa.

Permintaan uang tersebut diduga untuk mendapatkan surat pengantar penelitian.

4. Sita Sejumlah Uang

Dalam penggerebekan di Bakesbangpol, tim Kejati Lampung menemukan berkas dalam map cokelat.

Temasuk, amplop berisi uang Rp 850 ribu.

Uang tersebut diduga hendak diserahkan kepada JA, untuk memuluskan pengurusan surat rekomendasi izin tinggal seorang WNA.

Tidak hanya itu, tim juga mendapatkan sejumlah uang di dalam tas dan beberapa laci.

Uang tersebut ditaksir bernilai jutaan rupiah.

Uang tersebut diduga hasil pungli surat pengantar penelitian para mahasiswa.

Dugaan tersebut mencuat lantaran Kejati Lampung juga mendapatkan adanya laporan pungli terhadap mahasiswa yang hendak meminta surat pengantar penelitian.

Selama 2019 Ada 11 Pejabat Daerah Kena OTT KPK, Penyebab Sistem Administrasi dan Tata Kelola Buruk

5. Arinal Tak Komentar

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi enggan berkomentar terkait OTT yang diduga melibatkan anak buahnya.

Arinal mengaku belum mengetahui perkembangan dari OTT di Lampung tersebut.

Saat ditanyakan hal tersebut, Arinal meminta pewarta menanyakan persoalan tersebut ke Kejati Lampung.

"Saya belum tahu. Belum tahu perkembangannya. Silakan tanyakan saja ke kejati," ujar Arinal Djunaidi saat ditemui seusai memimpin upacara peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan RI di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (17/8/2019).

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved