Tribun Bandar Lampung

Gasak Ponsel dan Ancam Bacok Penjaga Stan Pameran Pekan Raya Lampung, 2 Pria Diringkus

Dua pria diringkus polisi karena mencuri di kawasan Pekan Raya Lampung (PRL), PKOR Way Halim, Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Dua pria diringkus polisi karena mencuri ponsel disertai ancaman di kawasan Pekan Raya Lampung, PKOR Way Halim, Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua pria diringkus polisi karena mencuri di kawasan Pekan Raya Lampung (PRL), PKOR Way Halim, Bandar Lampung.

Keduanya adalah Imam Hanapi (27), warga Jalan M Nur, Kelurahan Sepang Jaya, dan Ade Anugrah Putra (31), warga Jalan Pisang, Gang Garuda, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, kedua pelaku mencuri ponsel milik penjaga stan pameran, Jumat, 16 Agustus 2019, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Keduanya awalnya masuk ke dalam stan pameran," ungkap Rosef, Minggu, 18 Agustus 2019.

Saat itu, keduanya nekat mengambil ponsel milik penjaga stan dengan mengancam korban.

"Bahkan pelaku mengancam korban akan dibacok," ucapnya.

Setelah itu, kata Rosef, keduanya melarikan diri.

Pencuri Ponsel Menyusup dengan Merusak Dapur

"Kami dapat laporan dan langsung kami lakukan pengejaran," paparnya.

Dasarnya adalah laporan dengan nomor LP/B/3060/VIlI/2019/LPG/SPKT/RESTA BALAM tanggal 16 Agustus 2019.

"Keduanya diamankan tidak lama dari kejadian," bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit ponsel dan sebilah senjata tajam.

"Sudah kami amankan, dan keduanya sudah tersangka," tandasnya.

13 Ponsel Pelajar Raib

Sebelumnya, sebanyak 13 ponsel pelajar raib.

Peristiwa ini terjadi di kedai Glompong, Gang Dakwah, Labuhan Ratu, Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 11.50 WIB.

Rizki salah satu korban menuturkan peristiwa ini terjadi saat ia bersama rekannya pulang sekolah dan memutuskan mampir di kedai Glompong untuk membeli makan.

"Jadi kan disekolah lomba 17-an, terus kami laper dan mau makan, jadi kami kesana (Kedai Glompong)," ungkap siswa SMA kelas X ini.

Lanjutnya, saat menunggu pesanan datanglah dua orang tak dikenal dan mengaku sebagai satpam di wilayah tersebut.

Kata Rizki kedua orang yang mengaku satpam tersebut menuduh ia dan rekannya maling HP.

"Lalu mereka minta semua pada keluarin HP, tapi yang merk OPPO, tapi semuanya malah kita keluarin, takut," ucapnya.

Rizki menuturkan begitu Handphone dikeluarkan salah satu dari orang yang mengaku satpam tersebut mengumpulkan handphone.

"Alasannya mau dicek di pos security," ucapnya.

Namun, lanjut Rizki, hal yang mencurigakan terlihat saat kedua orang tersebut keluar kedai.

"Saya sama Yuda, awalnya diajak untuk ikut ke pos, nah mereka naik motor beat duluan, tapi ternyata mereka kabur ke arah Rel Kereta di jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, pas kami kejar, dia sudah jauh," sebutnya.

Alhasil Rizki bersama rekannya mengadukan hal ini ke Polresta Bandar Lampung.

"Iya ini dilaporkan, semoga tertangkap," tandasnya.

Minta Tebusan

Sebelumnya, seorang remaja perempuan, QAS (16), meminta uang tebusan kepada korbannya.

Kejadian ini berawal pada Senin (15/7/2019), di Konter Rafi Cell, Purwosari, Metro Utara.

Kala itu, terduga QAS datang bersama rekannya yang ingin membeli pulsa yang dilayani Rosnah Yulita, pemilik konter.

Tanpa diketahui, QAS dengan ligatnya diduga mengambil handphone Rosnah, OPPO F9, yang tergeletak di meja kasir.

Selang beberapa saat, korban yang mengetahui handphonenya hilang lalu menghubungi nomor handphone miliknya.

"Dan ternyata diangkat oleh pelaku. Lalu tersangka ini miminta tebusan uang sebesar Rp 600 Ribu jika handphone milik korban hendak dipulangkan. Rosnah pun menyetujui. QAS meminta bertemu di samping POM bensin 29 Banjarsari," ujar Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin, Selasa (16/7/2019).

Rosnah yang sadar telah menjadi korban kejahatan pun segera menghubungi unit Reskrim Polsek Metro Utara untuk melakukan penangkapan.

Hingga akhirnya tersangka OAS berhasil diamankan berikut barang bukti.

Maling Curi Ponsel di Rumah Temannya di Lampung Tengah, Modusnya Terungkap

"Pelaku ini masih tinggal turut orang tua. Warga Hadimulyo Timur, Metro Pusat. Adapun barang bukti berupa satu unit handphone Oppo F9 warna casing ungu senilai Rp 4.500.000. Terungkapnya kasus ini berdasarkan LP / 80-B / VII / 2019 / LPG / RES METRO / SEK METRO PUSAT, tanggal 15 juli 2019," bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, OAS telah diamankan di Mapolsek Metro Utara.

Polisi berencana melakukan koordinasi dengan pihak BAPAS dan Kejaksaan Kota Metro, untuk melakukan penyelesaian hukum sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan anak. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved