Dulu Jalan Bareng di Partai hingga Semobil, Kini Saling Lapor Kasus Pencabulan & Pencemaran
Dulu Jalan Bareng di Partai hingga Semobil, Kini Saling Lapor Kasus Pencabulan & Pencemaran
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Heribertus Sulis
"Sesampainya di Kota Agung, yang bersangkutan menghentikan mobilnya di salah satu hotel," ungkap Yalva, Jumat (16/8/2019) malam.
Di hotel itulah diduga pencabulan terjadi.
IN memaksa IK turun dari mobil dan masuk ke dalam kamar.
Menurut Yalva, IN berniat mengajak IK untuk berhubungan badan.
Namun, IK menolak permintaan tersebut.
Atas dasar peristiwa itulah, IK melapor ke polisi.
Saat dikonfirmasi, Gindha Ansori Wayka, kuasa hukum IN, mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
Menurut dia, secara hukum pelapor boleh saja melaporkan seseorang, termasuk kliennya, dengan berbagai tuduhan.
Tetapi, terus Gindha, hukum yang akan membuktikan benar tidaknya tuduhan itu.
Dalam konteks hukumnya, tegas Gindha, pelapor harus bisa membuktikan dugaan cabul tersebut.
"Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan kejadiannya aneh.
Karena menurut pelapor, (dugaan pencabulan) sudah terjadi beberapa bulan lalu tetapi baru dilaporkan sekarang," ungkap Gindha.
Menurut Gindha, laporan tersebut diduga hanya upaya untuk merusak citra IN dan nama baik partainya.
"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," kata Gindha. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)