OTT Kejati Lampung
BREAKING NEWS - Pasca OTT dan Tidak Ditahan, Plt Kasubbag Umum Kesbangpol Jamal Tak Ngantor
Pasca penetapan tersangka, Plt Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung Jamal Muhammad Nasir tak ngantor.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Pejabat tersebut dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah melakukan upaya pemerasan terhadap seorang WNA.
Yang mana WNA tersebut memiliki istri asli Lampung dan meminta surat rekomendasi WNA.
Namun saat meminta surat rekomendasi tersebut, pejabat tersebut meminta sejumlah uang.
Karena merasa diperas, istri WNA tersebut mengadukan hal ini ke Kejati.
Bidang Pidsus pun melakukan pemantauan selama tiga hari di Bankesbangpol.
Kemudian saat istri WNA tersebut melakukan penyerahan berkas untuk rekomendasi, tim melakukan penggrebekan di ruangannya.
Tim pun menemukan berkas yang disetorkan oleh istri WNA di dalam map cokelat temasuk amplop yang berisikan uang Rp 850 ribu.
Selain itu tim menemukan sejumlah uang yang ada di tas dan beberapa laci yang ditaksir jutaan.
Uang tersebut diduga uang pungli dari surat pengantar penelitian para mahasiswa.
Dugaan tersebut mencuat, lantaran Kejati juga mendapati adanya laporan pungli terhadap mahasiswa yang hendak meminta surat pengantar penelitian.
Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik Pidsus Kejati Lampung yang tak mau disebut namanya mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci barang bukti yang diamankan.
"BB ada, sejumlah uang," ungkapnya, Jumat 16 Agustus 2019.
Namun ia tidak bisa menyampaikan jumlah total barang bukti yang diamankan.
"Besok aja ya, saat ini masih kami telusuri dan klasifikasi soal itu (sejumlah uang)," bebernya.
Ia pun mengatakan, terperiksa tidak boleh pulang kecuali pelapor.
• Selama 2019 Ada 11 Pejabat Daerah Kena OTT KPK, Penyebab Sistem Administrasi dan Tata Kelola Buruk
"Jadi belum bisa disampaikan karena banyak uang yang ditemukan, masih kami terlusuri uang uang tersebut," tegasnya.
Disinggung penangkapan ini berdasarkan laporan atas pungli surat rekomendasi WNA dan ada beberapa juga laporan terkait pungli surat pengantar penelitian mahasiswa, penyidik ini hanya mengiyakan.
"Iya, besok ya," katanya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)