Anggota DPRD Pringsewu Ajak Ibu Muda Hubungan Intim di Hotel hingga Dilaporkan ke Polisi

Anggota DPRD Pringsewu Ajak Ibu Muda Hubungan Intim di Hotel hingga Dilaporkan ke Polisi

Tribun Lampung/Robertus Didik
Yalva Sabri, kuasa hukum IK, menunjukkan tanda bukti laporan kasus dugaan pencabulan anggota terpilih DPRD Pringsewu. 

Anggota DPRD Pringsewu Ajak Ibu Muda Hubungan Intim di Hotel hingga Dilaporkan ke Polisi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Anggota DPRD Pringsewu IN tidak banyak berbicara terkait perkara pelaporan yang dilakukan rekan separtainya ke Mapolres Tanggamus.

IN dilaporkan oleh IK, ibu muda warga Pringsewu atas tuduhan pencabulan.

IN merupakan salah satu anggota legislatif (aleg) terpilih dari Daerah Pemilihan II (Sukoharjo-Adiluwih).

Ia pun turut dalam pelantikkan anggota DPRD Pringsewu periode 2019-2024, Senin (18/8/2019).

Ketika ditemui usai pelantikkan, IN tidak menanggapi banyak atas pelaporan tersebut.

IN mengaku telah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum Gindha Ansori Wayka.

"Semuanya sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya," ungkap IN, Senin.

Heboh Guru Cantik Dapat 15 Surat Cinta dari Muridnya: Gua Suka Sama Lu

Begal di Lampung Utara Lepaskan 4 Tembakan dan Gebuki Korban Pakai Kayu sampai Tak Berkutik

Fakta-fakta di Balik Viral Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Malaysia Hancurkan 15 Patung Kuil

Diberitakan sebelumnya, menjelang pelantikkan DPRD Pringsewu, satu dari anggota legislatif terpilih justru mendapat pelaporan atas tuduhan perbuatan cabul.

Pelaporan dilakukan oleh IK (31) yang didampingi kuasa hukumnya Yalva Sabri.

Terlapor adalah IN sebagai anggota legislatif (aleg) terpilih untuk daerah pemilihan (Dapil) II, Kecamatan Sukoharjo-Kecamatan Adiluwih.

Sementara pelapor IK, juga caleg dari partai yang sama untuk Dapil I (Kecamatan Pringsewu).

Bedanya, IK tidak lolos hingga ke pelantikkan DPRD Pringsewu besok.

IK melalui kuasa hukumnya, Yalva mengungkapkan bila laporannya ke Mapolres Tanggamus, Jumat (16/8/2019) siang.

"Sudah melapor dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B-909/VIII/2019/LPG/RES TGMS, 16 Agustus 2019," kata Yalva saat dihubungi Jumat malam .

Yalva menambahkan, IK melapor karena merasa telah diperlakukan cabul oleh IN.

Perlakuan tersebut, menurut dia, terjadi pada Jumat, sekitar Maret 2019 silam.

Ketika itu, lanjut dia, datanglah IN ke kediaman IK, dengan maksud mengajak ibu muda tersebut menghadiri acara partai di Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

 Dulu Jalan Bareng di Partai hingga Semobil, Kini Saling Lapor Kasus Pencabulan & Pencemaran

IK sempat berpamit kepada ibu dan adiknya yang kemudian berangkat menggunakan mobil IN menuju Wonosobo.

Namun di tengah perjalanan sempat berhenti, tepatnya di daerah Talang Padang.

Setelah itu makan siang, yang kemudian melanjutkan perjalanan ke Wonosobo.

"Sesampainya di Kota Agung, yang bersangkutan menghentikan mobilnya pada salah satu hotel," ungkap Yalva.

Terlapor, kata dia, masuk ke dalam hotel, setelah itu keluar memaksa IK turun dari mobil, yang kemudian masuk ke dalam kamar.

IK mengaku tidak bersedia diajak berhubungan badan oleh IN.

Dalam laporan polisi, IK mengatakan bahwa IN memaksa berhubungan badan dengan mencium dan meremas bagian sensitifnya. Bahkan sempat berupaya memasukkan jari ke bagian vital.

Namun IK memberontak yang kemudian keduanya keluar dari kamar. Terus pulang.

Atas dasar itu lah, IK didampingi kuasa hukumnya melapor ke Mapolres Tanggamus, Jumat (16/8/2019) kemarin.

Sementara itu, IN melalui kuasa hukumnya, Gindha Ansori Wayka mengungkapkan, bila pihaknya menghormati seluruh proses yang ada secara hukum.

Termasuk, tambah dia, laporan pelapor (IK) di Polres Tanggamus.

 Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan, Anggota Terpilih DPRD Pringsewu Mengaku Diperas Rp 500 Juta

Dia mengatakan, secara hukum pelapor boleh saja melaporkan seseorang termasuk kliennya (IN) dengan berbagai tuduhan. Akan tetapi, menurut dia, hukum yang akan membuktikan.

Dalam konteks hukumnya, tegas Gindha, setiap orang yang mendalilkan maka yang bersangkutanlah yang harus membuktikan.

"Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, dan kejadiannya aneh, karena menurut pelapor sudah terjadi beberapa bulan lalu, akan tetapi baru dilaporkan sekarang," ungkap Gindha.

Dia mengatakan, bila laporan tersebut diduga hanya upaya untuk merusak citra kliennya IN dan nama baik partainya.

Oleh karena itu lah pihaknya akan membuktikan terbalik apa yang disampaikan oleh pelapor.

"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," kata Gindha.

Selain itu, Gindha mengaku juga telah melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik kliennya ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-1157/VIII/2019/SPKT Tanggal 14 Agustus 2019.

Laporan tersebut, menurut dia, berupa Pencemaran Nama Baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gindha mengungkapkan ada indikasi pemerasan terhadap kliennya. Terkait dugaan pemerasan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.

"Diduga orang tuanya IK yakni PR pernah mengutus beberapa orang dengan surat kuasa tanggal 27 Mei 2019, dengan meminta sejumlah uang kepada klien kami sebesar Rp 500 juta dan minimal Rp 300 juta," imbuhnya.

Terkait dugaan pemerasan tersebut, Gindha mengaku sudah mempunyai rekamannya dan disaksikan oleh beberapa orang.

"Untuk dugaan pemerasannya akan kami laporkan ke Polda Lampung setelah semua alat bukti dan saksinya lengkap," katanya.

(tribunlampung.co.id/robertus didik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved