Tribun Lampung Utara

1 Wanita Pengedar Narkoba dan 1 Remaja Diringkus Jajaran Polres Lampung Utara

Jajaran Polres Lampung Utara kembali mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (20/8/2019).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Jajaran Polres Lampung Utara kembali mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (20/8/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Jajaran Polres Lampung Utara kembali mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (20/8/2019).

Sebelumnya, Senin (19/8/2019), polisi menangkap delapan pelaku narkoba.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, keenam pelaku tersebut diringkus di lima lokasi.

"Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dan jajaran untuk memberantas peredaran narkoba yang menjadi momok buat masyarakat Lampung Utara,” kata AKBP Budiman, Rabu(21/8/2019).

Kali pertama jajaran Polsek Abung Tengah meringkus pengguna sabu, Selasa (20/8/2019) sekira pukul 19.35 WIB.

Polisi menangkap remaja berinisial AA (15), warga Desa Subik, dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sisa sabu, 1 buah bong, 2 buah korek api, 1 jarum suntik, 1 cutton buds, dan 1 buah centong.

Pukul 22.30 WIB, Polsek Abung Tengah melakukan pengembangan dengan mengamankan bandar sabu bernama Dian Eka Saputra (30), warga Subik, berikut barang bukti 4 paket sabu siap edar.

Kemudian pukul 21.30 WIB, Polsek Bukit Kemuning mengamankan pengedar sabu bernama Sukardi (40), warga Tebing Kimpul, Bukit Kemuning.

Identitas PNS Kejari Tanggamus yang Ditangkap karena Narkoba

Pesta Sabu di Kantor, Kepala Kampung di Lampung Diringkus Polisi

Ia dibekuk di dekat SPBU Tanjung Bari Timur, Bukit Kemuning, dengan barang bukti 1 paket kecil sabu.

Polsek Bukit Kemuning kembali menangkap pengedar narkoba bernama Miyana (35), warga Desa Simpang Melungun, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.

Dari tangan wanita ini, disita barang bukti 1 paket kecil sabu dan 1 butir ekstasi.

Lalu sekira pukul 22.00 WIB, jajaran Satsabhara Polres Lampung Utara juga meringkus pengguna ganja bernama Arif Wicaksono (23), warga Kelapa Tujuh, dan Angga Ari Setiawan (21), warga Nakau, Desa Candimas.

Keduanya ditangkap di Jalan Jeruk depan kantor PT Kejar Kelapa Tujuh saat polisi sedang patroli.

Dari keduanya diamankan 1 paket kecil ganja.

Kapolres mengatakan, dalam penangkapan tersebut terdapat seorang wanita pengedar narkoba dan pengguna narkoba yang masih di bawah umur.

Itu menunjukkan bahwa narkoba sudah benar-benar merambah semua kalangan.

Kompak, Ibu dan Anak di Pringsewu Terciduk Sedang Pesta Sabu Bareng

"Pemberantasan narkoba tidak serta merta tugas polisi saja. Ini tugas kita semua, agar pemberantasan narkoba di Lampung Utara benar-benar maksimal,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Utara.

"Keenam pelaku dan barang buktinya telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 111, 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved