Tribun Bandar Lampung

Demo di Pemprov Lampung Ricuh, Buruh dan Satpol PP Saling Dorong

Puluhan buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) kembali menggelar aksi di kantor Pemprov Lampung, Rabu (21/8/2019).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Seratusan buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) terlibat aksi saling dorong dengan Satpol PP di kantor Pemprov Lampung, Rabu (21/8/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Puluhan buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) kembali menggelar aksi di kantor Pemprov Lampung, Rabu (21/8/2019).

Dalam aksi tersebut, sempat terjadi kericuhan saat para peserta terlibat saling dorong dengan Satpol PP Lampung.

Aksi yang sama telah dilakukan pada 25 Juli 2019 lalu di tempat yang sama.

Kali ini PPRL menggelar aksi untuk menolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tri Susilo, ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), mengatakan, pihaknya kembali menggelar aksi karena belum adanya titik temu dalam aksi sebelumnya.

"Kami hanya dimintai pernyataan sikap berbentuk tulisan oleh pihak Pemprov Lampung," bebernya.

Menurutnya, bagaimanapun revisi UU Ketenagakerajaan merupakan bentuk penindasan terhadap kaum buruh.

Ia menilai, UU Ketenagakerjaan yang belum direvisi pun masih banyak yang belum relevan dengan kenyataan yang ada.

"Jika ini direvisi oleh pemerintah dan pengusaha maka akan lebih menyengsarakan kami," jelas Tri.

Ketua Komisi I DPRD Mengaku Dipukuli Polisi saat Demo Mahasiswa, Ini Jawaban Kapolresta

PPRL Gelar Aksi di Pemprov Lampung Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Seratusan buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) terlibat aksi saling dorong dengan Satpol PP di kantor Pemprov Lampung, Rabu (21/8/2019).
Seratusan buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) terlibat aksi saling dorong dengan Satpol PP di kantor Pemprov Lampung, Rabu (21/8/2019). (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Dalam revisi, ada beberapa poin yang akan dicabut.

Di antaranya, pesangon, upah minimum, perjanjian waktu tertentu alih daya , dan hak mogok.

"Yang tadinya kita bekerja selama tiga tahun sudah diangkat menjadi karyawan tetap, saat ini menjadi lima tahun," ungkap Tri.

Dalam aksi tersebut terjadi insiden saat seorang peserta wanita bernama Suprati meronta-ronta di lokasi.

Sembari meronta, ia mengatakan dengan lantang bahwa buruh seperti dirinya selalu ditindas dan diperbudak.

"Kami memang buruh. Tapi jangan perbudak kami," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved