Tribun Bandar Lampung

Dua Korban Lakalantas Maut di Bypass Terima Santunan Jasa Raharja, Korban Meninggal Dapat Rp 50 Juta

Dua korban Lakalantas maut di Jalan Soekarno Hatta atau Bypass depan Begadang V terima santunan dari Jasaraharja.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dok Jasaraharja
Dua Korban Lakalantas Maut di Bypass Terima Santunan Jasaraharja, Korban Meninggal Dapat Rp 50 Juta 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua korban Lakalantas maut di Jalan Soekarno Hatta atau Bypass depan Begadang V terima santunan dari Jasaraharja.

Kasubag Humas PT jasa Raharja Cabang Lampung Muhammad Himawan mengatakan dua korban lakalantas maut di Jalan Soekarno Hatta, Selasa sore, 20 Agustus 2019 mendapat santunan.

"Keduanya dapat, dan sudah diserahkan," ungkap Himawan saat dihubungi.

Meski kedua identitas korban tidak di Lampung namun keduanya mendapatkan santunan dari Jasaraharja Lampung.

"Santunan dibayarkan di Lampung," tuturnya.

Lanjutnya, untuk korban meninggal dunia atas nama Adi Susanto mendapat santunan Rp 50 juta.

"Sudah kami serahkan santunan tersebut tadi pagi sebelum pemakaman," tuturnya.

Mobil Terbang Lagi di Bypass Lampung, Kecelakaan Maut Tewaskan Sopir Grand Max

Kata Himawan, untuk korban luka atas nama Andi Sutrisna yang masih dirawat di rumah sakit Imanuel mendapatakan jaminan perawatan.

"Sudah di terbitkan jaminan maksimal biaya rawatan sampai Rp 20 juta," tandasnya.

Terpisah, Jaka kakak sepupu Andi menuturkan jika perawatan adiknya dijamin oleh pihak Jasaraharja.

"Oh sudah, tadi diurus," ucapnya.

Kata Jaka, saat ini kondisi adiknya berangur baik.

"Kondisinya membaik, gak ada operasi, hanya jahitan saja," bebernya.

Meski demikian, lanjut Jaka, adiknya masih perlu perawatan intensif.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved