Tribun Tanggamus

Pj Kakon di Tanggamus Diciduk Saat Pesta Sabu

Mulanya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada empat orang sedang pesta sabu. Namun dua lainnya berhasil meloloskan diri saat digerebek.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: martin tobing

"Seorang Pj Kakon adalah seorang pemimpin di tingkat pekon yang harus menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat dan ini perlu ditindak tegas untuk menjadi contoh aparat birokrasi yang lain agar tidak coba-coba dengan narkoba," ujarnya.

Wawan menambahkan, Inspektorat Tanggamus menunggu keputusan vonis tetap kepada HR untuk dasar sanksi sebagai ASN. Aturan ASN merujuk PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Jika nanti vonis diatas empat tahun bisa diberhentikan secara tidak hormat. Kalau kurang dari itu sanksinya penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun," ujarnya.

Sedangkan RY, oknum TKS yang juga tertangkap, akan langsung diberhentikan. Merujuk perjanjian kontrak, apabila TKS bermasalah dengan perkara hukum dapat diberhentikan.

Untuk Permudah Distribusi, Pertamina dan Pemkab Tanggamus Cek Lokasi Calon SPBE di Pugung

Terjerat Dana Desa

Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam menyatakan, HR, oknum Pj Kakon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semong selain terjerat kasus narkoba juga terjerat masalah penyalahgunaan Dana Desa 2019 tahap I.

"HR pernah diperiksa terkait penyalahgunaan Dana Desa 2019 karena penggunaan yang tidak sesuai prosedur. Laporan itu resmi karena kami turun lapangan untuk memeriksa,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan di lapangan imbuhnya, terjadi kesalahan prosedur pemanfaatan Dana Desa. Namun tidak terjadi kerugian negara dan Inspektorat minta dilakukan perbaikan.

"Selain itu HR juga ada masalah ketidakharmonisan dengan aparatur pekon lainnya".

"Sehingga dari mulai sekretaris, bendahara, BHP, RT mengundurkan diri. Sampai akhirnya hanya sekretaris saja masih bertahan," ujar Gustam. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved