Tribun Bandar Lampung

Terbukti Lakukan Kekerasan hingga Yogi Andhika Meninggal, Ajudan Bupati Lampura Dituntut 6,5 Tahun

Dianggap terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian terhadap Yogi Andika, terdakwa Bowok dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Dianggap terbukti melakukan kekerasan, Ajudan Bupati Lampung Utara dituntut 6 tahun 6 bulan 

Sebelumnya, dalam materi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Sabi'in SH mengungkapkan, terdakwa Moulan Irwansyah Putra, pada Minggu 21 Mei 2017, sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di Jl WR Monginsidi Bandar Lampung, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut.

Jaksa membeberkan kesaksian Arnold Darmawan yang pada awalnya mendapatkan kabar bahwa korban Yogi Andhika sedang dalam pencarian Polres Lampung Utara.

Sidang Lanjutan Kematian Sopir Bupati Lampung Utara, Saksi Sebut Eks Ajudan Ikut Lomba Burung

Yogi dicari karena diduga telah melarikan uang milik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp 25 juta.

Sedangkan Yogi kepada Arnold menyampaikan dirinya sudah tidak lagi bekerja sebagai sopir kendaraan pengawal pribadi bupati karena ada permasalahan dengan salah satu pengurus rumah tangga rumah dinas bupati.

Yogi mengaku saat itu sedang berada di luar Lampung.

Arnold memancing Yogi agar mau pulang ke Lampung dengan menjanjikan pekerjaan.

Pada 21 Mei 2017, sekitar pukul 10.00, Yogi tiba di Bandar Lampung dan berada di depan TK Kartini, Durian Panjang.

Arnold kemudian menjemput Yogi dan membawa ke rumahnya di Jl WR Monginsidi.

Sesampai di rumah, dan Yogi sedang mandi, Arnold keluar rumah lalu menelepon anggota Polri Purnomo menyampaikan bahwa Yogi sudah ada di rumahnya.

Purnomo berhalangan dan memberikan nomor telepon Andre, anggota TNI yang merupakan pengawal Bupati Lampung Utara.

Sidang Lanjutan Kematian Sopir Bupati Lampung Utara, Saksi Sebut Eks Ajudan Ikut Lomba Burung

Beberapa saat kemudian, ketika Arnold dan Yogi sedang berada di teras rumah, datang tiga orang, dua di antaranya adalah terdakwa Moulan Irwansyah Putra dan Andre.

Melihat kedatanagn tiga orang tersebut, Yogi berlari masuk ke dalam rumah.

Arnold hendak ikut masuk ke dalam rumah, namun Moulan melarangnya.

Sekitar 10 menit setelahnya, Arnold masuk lagi karena pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Moulan terhadap Yogi masih dilakukan.

Arnold memegang tangan Moulan karena korban Yogi meminta ampun secara berulang-ulang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved