Tribun Bandar Lampung

Terbukti Lakukan Kekerasan hingga Yogi Andhika Meninggal, Ajudan Bupati Lampura Dituntut 6,5 Tahun

Dianggap terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian terhadap Yogi Andika, terdakwa Bowok dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Dianggap terbukti melakukan kekerasan, Ajudan Bupati Lampung Utara dituntut 6 tahun 6 bulan 

Karena tidak ada kendaraan, Fitria belum memeriksakan Yogi ke dokter.

Keesokan harinya, 15 Juli 2017 sekira jam 07.30, dengan menggunakan ojek, Fitria memeriksakan Yogi ke Puskesmas Way Kandis dan dirujuk ke RS DKT, namun ditolak dengan alasan sudah penuh.

Yogi kemudian dibawa ke RSUD Abdul Moelook dan dirawat di Ruang ICU, dan sekitar jam 18.00 Yogi meninggal dunia.

Jenazah Yogi sudah dimakamlan namun kemudian diotopsi ulang sesuai surat Kapolres Lampung Utara Nomor 8/21/IV/2018Satreskrim tertanggal 2 April 2018 perihal permohonan untuk dilakukan penggalian kubur dan otopsi mayat, dan surat Polda Lampung Bidang Dokkes Nomor R/VER/13/IV/2018/RSB tanggal 21 April 2018.

Kesimpulannya, penyebab kematian adalah pendarahan di kepala yang dapat dibuktikan dengan adanya resapan darah pada kulit kepala, jaringan otak kecil, dan jaringan tulang kepala.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved