Menteri Jokowi Jilid II Pakai Mobil Baru, Cerita Mantan Menteri Jual Saham karena Nombok Operasional

Kabar gembira bagi para calon menteri Presiden Joko Widodo –Ma’ruf Amin peiode 2019-2024.

Penulis: Romi Rinando | Editor: muhammadazhim
tribunnews bogor
Menteri Jokowi Jilid II Akan Pakai Mobil Baru, Pemerintah telah mengganggarkan sekitar Rp 147 miliar untuk kendaraan anyar para menteri jokowi. 

Dari spesifikasinya, sedan mewah ini masuk dalam persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.577/KM.6/2017, tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, mobil menteri kualifikasi A1 harus berwujud sedan dengan mesin 3.500 cc, enam silinder atau sport utility vehicle (SUV) 3.500 cc, enam silinder.

Crown generasi ke-15 ini memiliki varian mesin 3.5L V6 hybrid. Tipe paling mewah ini mampu menghasilkan tenaga hingga 356 ps dan torsi maksumum 620 Nm.

Varian lainnya menggendong mesin 2.0L turbo 4-silinder, dan 2.5L Hybrid. Khusus mesin 2.000 cc turbo 4 silinder memiliki tenaga 245 PS pada 5.200 – 5.800 rpm dan torsi 350 Nm di putaran serendah 1.650 – 4.400 rpm.

Level menengah, tersedia mesin hybrid 2.500 cc 4 silinder dengan potensi tenaga gabungan 226 PS dan torsi gabungan 521 Nm.

Ketika dimintai keterangan mengenai rumors ini, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy menolak berkomentar lebih jauh.

"Soal mobil dinas menteri, sejauh ini belum ada komentar," ucap Anton singkat menjawab pertanyaan Kompas.com melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.

Pernahkah Kejadian Mobil Presiden Mogok? Mobil RI1 yang Ditumpangi Jokowi Ini Sempat Mogok Lho

 

Mobil Dinas Presiden RI Ternyata Pernah Mogok, Jokowi dan Ma’ruf Siap Tunggangi Mobil Anyar

 

Mobil Presiden Paling Kere se-dunia Dilego Rp 12 M

Gaji Menteri

Salahsatu mobil milik menteri yang terparkir di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (27/7/2016)
Salahsatu mobil milik menteri yang terparkir di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (27/7/2016) ()

Dilansir dari Intisari  dan tribun jambi Bicara soal menteri, siapa sih yang tidak mau dipanggil dengan julukan ”Pak atau Bu Menteri”? Mungkin kita semua mau.

Walau tugasnya berat, namun jika bicara soal fasilitas dan tanggungan yang diberikan negara kepada para menteri dan pejabat tinggi negara, ibaratnya ”dari rumah sampai keluar rumah” semuanya sudah tersedia.

Menurut Kompas melansir dari Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Pers dan Informasi Presiden.

Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, akan menerima gaji pokok dan ditambah dengan tunjangan selama masa jabatan.

Berikut ini besaran nominal yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden dan menteri yang menjabat:

Gaji Presiden

Besaran nominalnya Rp30.240.000 + Rp32.500.000, menjadi Rp62.740.030 dalam sebulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved