Sanksi Pidana di 3 Undang-undang Menanti Jika Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja bisa berakibat sanksi pidana. Sanksi ini terdapat setidaknya pada tiga undang-undang (UU).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Yoso Muliawan
Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Lampung Rudi Hariyanto mengungkapkan 22 titik panas itu terpantau melalui foto citra satelit, Jumat (23/8/2019).
"Dari pantauan, hotspot yang paling banyak itu terdeteksi di Tulangbawang," katanya, Sabtu.
Titik panas di Lampung terpantau ada di lima kabupaten. Rinciannya delapan titik di Tulangbawang sekaligus yang terbanyak, empat titik di Lampung Tengah, empat titik di Lampung Timur, empat titik di Mesuji, dan dua titik di Way Kanan.
BMKG mengimbau masyarakat khususnya di daerah yang terdeteksi terdapat hotspot agar waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.
"Waspada mengenai kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Jangan melakukan pembakaran sembarnagan atau meninggalkan api, termasuk para petani," ujar Rudi.
Pihaknya meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan tanpa pengawasan.
"Masyarakat harus waspada terhadap perubahan suhu dan cuaca. Jangan sembarangan membuang puntung rokok, melakukan pembakaran lahan sembarangan, maupun hal lain yang bisa menyebabkan kebakaran lahan," kata Rudi.
Catatan BMKG Lampung, suhu panas pada musim kemarau saat ini hampir merata di Lampung. Namun, di beberapa daerah yang terdeteksi adanya hotspot, jelas Rudi, kondisi suhu panasnya di atas rata-rata.
"Di beberapa lokasi, hotspot muncul akibat cuaca yang terlalu panas. Sedangkan di daerah lain masih dalam tingkat panas yang aman," ujarnya.
BMKG pun berpesan agar masyarakat cepat melapor kepada pihak terkait jika terjadi kebakaran.
"Laporkan kepada pihak terkait seperti kepolisian, TNI, dan BPBD setempat," kata Rudi.
Adapun musim kemarau, ungkap Rudi, masih akan berlangsung hingga September nanti.
"Angin yang melalui daratan Australia memicu pengurangan pasokan air hujan maupun air tanah. Akibatnya, air tanah menjadi kering," ujarnya.
Sementara BPBD Lampung akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait atas informasi titik-titik panas tersebut.
"Kami akan koordinasikan dengan instansi-instansi lain," kata Kepala Sub Bidang Pencegahan BPBD Lampung Madiono, Sabtu.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau ini.
"Kami meminta masyarakat mencegah pembakaran-pembakaran. Selalu siap siaga terhadap kemungkinan yang akan terjadi," ujar Madiono.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)