Tak Sembarangan, Ini Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum
Tak Sembarangan, Ini Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
Tak Sembarangan, Ini Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi anda pemilik senjata api jenis softgun harus mengantongi izin. Cara dan syarat mendapatkan izin kepemilikan senjata api tidak mudah.
Atau lebih dikenal dengan nama Izin Kepemilikan Senjata Api (IKSA) dan Penetapan Senjata Api (PAS).
Ada banyak tempat kalau Anda berminat untuk membeli atau sekadar ingin mengenal jenis senjata.
Mabes Polri merekomendasi sekitar 30 pemasok senjata api (importir) resmi di Indonesia, walau yang aktif tak sampai 10 perusahaan, yaitu:
PT Budiman Majumegah, PT Empat Enam, PT Tiga Tunggal Sejati, PT Lokta Karya Perbakin, PT Anur Sitra Usaha Pradana, PT Cahaya Mentari Nusantara Permai, dan PT Triyudha.
Karena kepemilikian senjata api terkait langsung dengan Kepolisian, persyaratan yang diajukan cukup berat.
Hampir tak ada celah bagi calon pemilik untuk neko-neko. Proses check and recheck berjalan selaras.

Semua data calon pemakai yang dikirim ke Mabes Polri oleh importir, akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas polisi untuk menjamin keotentikannya.
Sama dengan pemilikan kendaraan, Polri akan mengeluarkan tanda serupa.
Dikenal dengan IKSA (Izin Kepemilikan Senjata Api) dan PAS (Penetapan Senjata Api).
Kepada pembeli, importir akan menawarkan pengurusan surat-surat kepemilikan jadi satu paket dalam pembelian.
Kalau ditotal, untuk senjata api peluru tajam harga senjata plus perizinan berkisar Rp150-175 jutaan, peluru karet Rp35 jutaan, dan peluru gas Rp20 jutaan.
Apakah dikenakan pajak?
• Waspada Kawanan Begal Berkeliaran di Jalan Tol Lampung! Bawa Senjata Api, Tombak hingga Balok Kayu
• 8 Begal di Lampung Tengah Cegat Mobil di Jalan Tol Lampung, Bawa Senjata Api hingga Balok Kayu
• Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Polresta Bandar Lampung Cek Senpi Personel
Setiap tahun surat kepemilikan harus diperpanjang ke Mabes Polri. Tak mahal-mahal, masih di bawah pajak kendaraan bermotor.