Tribun Tanggamus

Bela Kakaknya yang Akan Ditembak, Pria di Lampung Gorok Leher Korban

Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan MS sebagai tersangka kasus pembunuhan di Pekon Tanjung Gunung, Kecamatan Pulau Panggung.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Tri
MS, tersangka pembunuhan (kiri), menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanggamus, Senin (26/8/2019). 

Namun, sampai saat ini polisi belum tahu apakah korban benar-benar membawa senjata api.

"Senjata yang dimaksud korban tersebut entah ada atau tidak. Bisa juga sekadar ancaman. Namun pelaku langsung menyambut leher korban dari belakang," ujar Edi. 

Setelah itu, tersangka pergi karena di lokasi sudah ramai.

Banyak saksi yang melihat peristiwa tersebut. 

Dalam penangkapan tersangka, Tekab 308 melakukan pendekatan persuasif.

Tiga jam setelah peristiwa itu, tersangka menyerahkan diri ke Tekab 308 Polres Tanggamus.

Tersangka MS akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup. 

Pembunuhan di Arena Latihan Ayam di Pulau Panggung, MS Spontan Serang Korban Karena Ancam Kakaknya

Dalam pemeriksaan, MS mengaku kesal karena korban mengancam membunuh kakak kandungnya.

"Dia bilangnya, 'Diam kamu. Nanti saya tembak.' Sambil pegang tas. Makanya langsung saya spontan melindungi kakak saya," kata MS. 

Di sisi lain, Polres Tanggamus meminta masyarakat tidak menyebarkan foto dan video terkait peristiwa tersebut.

"Kami minta masyarakat jangan menyebarkan foto dan video ke sarana dan media apa pun. Permasalahan ini sudah ditangani pihak kepolisian," ujar Edi.

Tanpa Jimat, Pria Tewas

Pembunuhan sadis dengan cara serupa terjadi di Bandar Lampung.

Seorang pria tewas setelah jimat kebal miliknya berhasil direbut.

Korban meninggal dengan leher tergorok.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved