Tribun Bandar Lampung
905 Pengendara di Bandar Lampung Ditilang Selama 3 Hari Operasi Patuh 2019
Polresta Bandar Lampung menilang 905 pengendara yang melanggar selama tiga hari Operasi Patuh Krakatau 2019.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menilang 905 pengendara yang melanggar selama tiga hari Operasi Patuh Krakatau 2019.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini menjelaskan, selain 905 pengendara ditilang, ada 55 pengendara yang dikenai sanksi teguran.
Dari 905 pelanggaran tersebut, pengendara motor tidak mengenakan helm SNI yakni sebanyak 346 perkara, pengendara di bawah umur 91 perkara, dan melawan arus 38 perkara.
Lalu penggunaan handphone saat berkendara enam perkara dan lainnya 264 perkara.
"Sedangkan pelanggaran pengendara roda empat masih didominasi oleh pelanggaran safety belt sebanyak 54 perkara," kata Reza mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco dalam rilisnya, Sabtu (31/8/2019).
Selanjutnya, melawan arus 7 perkara, penggunaan handphone saat berkendara 2 perkara, dan pengendara di bawah umur 3 perkara.
Reza menjelaskan, pelanggaran tidak mengenakan helm naik 23 persen dibandingkan tahun lalu.
• 2 Hari Operasi Patuh 2019 di Lampung Selatan, 283 Pengendara Ditilang
• Berlakukan e-Tilang Selama Operasi Patuh, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar Satlantas
Sementara pelanggaran safety belt naik 8 persen.
"Kalau untuk pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua dengan pelanggaran dominan tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas," kata perwira lulusan Akpol 2006 ini.
Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh, Polresta Bandar Lampung telah menyita dua kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat.
Polisi terus mengimbau kepada para pengendara untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)