Sosok Gembong Narkoba M Adam yang Punya Aset Rp 12,5 Triliun
Sosok Gembong Narkoba M Adam yang Punya Aset hingga Rp 12,5 Triliun, Lolos Vonis Mati
"Kami akan cari tahu, uang itu digunakan untuk apa saja dan kekayaan Adam ditengarai ada disembunyikan di luar negeri," ungkapnya.
Belum lama ini, tambah Dachi, pihaknya melihat ada aktivitas pengambilan uang Rp 3 miliar, namun pihaknya belum mengetahui uang tersebut dipergunakan untuk apa.
3. Bantah jadi gembong, hanya kurir dengan upah Rp 60 juta
Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon tersebut membantah dirinya adalah gembong besar narkoba.
Dirinya mengaku hanya sebagai kurir yang dimanfaatkan oleh jaringan narkotika yang ada di Malaysia.
"Saya tegaskan, saya bukanlah bandar besar seperti yang informasi yang beredar, saya hanya kurir biasa yang diupah per kilonya Rp 60 juta," kata Adam saat ekspos kasus di kediamannya di Batam, Kamis (29/8/2019).
4. Terlibat jaringan dengan sistem putus
Adam menjelaskan, selama ini dirinya hanya menerima perintah dari orang kepercayaan bandar di Malaysia untuk mengantarkan sabu tersebut ke beberapa wilayah yang ada di Indonesia, seperti Kepri dan Riau.
Bahkan, siapa bandar besarnya yang ada di Malaysia, Adam mengaku juga tidak kenal.
Begitu juga siapa yang menerima sabu tersebut di Indonesia, Adam juga mengaku tidak mengenalnya.
"Jaringan ini sistem putus, jadi saya tidak kenal siapa bos sebenarnya, baik yang di Malaysia maupun di Indonesia," jelas Adam.
5. Harta haram, Adam ikhlas hartanya disita BNN
Sementara itu, Adam mengaku sejumlah aset kekayaannya disita BNN. Dirinya menganggap harta tersebut tidak menjadi berkah dari bisnis haram.
"Sudah saya ikhlaskan, namanya juga harta tidak berkah, habisnya juga tidak berkah," sebut Adam.
Ditanyai apakah ada aset lain yang masih dirahasiakan dirinya, Adam mengaku tidak ada. Dan selain di Riau, Kepri maupun Jakarta, tidak ada lagi aset miliknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sosok-gembong-narkoba-m-adam-yang-punya-aset-rp-125-triliun.jpg)