Bocah 7 Tahun Cabuli Balita 4 Tahun di Lampung Tengah, Alasan Kasus Tak Ditangani Polisi

Eko Yuwono mengungkapkan, kasus bocah 7 tahun cabuli balita 4 tahun tersebut terjadi pada 19 Agustus 2019.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Bocah 7 Tahun Cabuli Balita 4 Tahun di Lampung Tengah, Alasan Kasus Tak Ditangani Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANGUNREJO - Seorang bocah berusia 7 tahun cabuli balita yang masih berusia 4 tahun di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuwono mengungkapkan, kasus bocah 7 tahun cabuli balita 4 tahun tersebut terjadi pada 19 Agustus 2019.

Pelaku berinisial F.

Ia merupakan siswa SD kelas 1.

Sementara, korban berinisial B.

"Keduanya tinggal bertetangga," kata Eko Yuwono, Minggu (1/9/2019).

Pada hari kejadian, F mengajak B bermain di belakang rumah.

Ketika itulah, aksi pencabulan layaknya hubungan suami istri terjadi.

Seusai Cabuli Gadis 12 Tahun, Ayah Tiri Pilih Tinggal di Kebun Singkong Lampung Utara

"Atas kejadian yang menimpanya, B kemudian melapor kepada ibunya," kata Eko Yuwono.

"B melapor bahwa F telah melakukan perbuatan 'nakal' kepadanya."

"Anak tersebut menceritakan adegan yang telah dilakukan F selama bermain di belakang rumah saat kejadian," lanjut Eko Yuwono.

Orangtua B kemudian melaporkan peristiwa yang disampaikan anak mereka ke Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah.

Setelah itu, Eko menuturkan, upaya penyelesaian dilakukan dengan melibatkan kedua keluarga, kepolisian, dan LPA.

Tak Ditangani Polisi

Menurut Eko, kasus bocah 7 tahun cabuli balita 4 tahun tersebut tidak bergulir hingga ke ranah hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved