Bocah 7 Tahun Cabuli Balita 4 Tahun di Lampung Tengah, Alasan Kasus Tak Ditangani Polisi
Eko Yuwono mengungkapkan, kasus bocah 7 tahun cabuli balita 4 tahun tersebut terjadi pada 19 Agustus 2019.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANGUNREJO - Seorang bocah berusia 7 tahun cabuli balita yang masih berusia 4 tahun di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuwono mengungkapkan, kasus bocah 7 tahun cabuli balita 4 tahun tersebut terjadi pada 19 Agustus 2019.
Pelaku berinisial F.
Ia merupakan siswa SD kelas 1.
Sementara, korban berinisial B.
"Keduanya tinggal bertetangga," kata Eko Yuwono, Minggu (1/9/2019).
Pada hari kejadian, F mengajak B bermain di belakang rumah.
Ketika itulah, aksi pencabulan layaknya hubungan suami istri terjadi.
• Seusai Cabuli Gadis 12 Tahun, Ayah Tiri Pilih Tinggal di Kebun Singkong Lampung Utara
"Atas kejadian yang menimpanya, B kemudian melapor kepada ibunya," kata Eko Yuwono.
"B melapor bahwa F telah melakukan perbuatan 'nakal' kepadanya."
"Anak tersebut menceritakan adegan yang telah dilakukan F selama bermain di belakang rumah saat kejadian," lanjut Eko Yuwono.
Orangtua B kemudian melaporkan peristiwa yang disampaikan anak mereka ke Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah.
Setelah itu, Eko menuturkan, upaya penyelesaian dilakukan dengan melibatkan kedua keluarga, kepolisian, dan LPA.
Tak Ditangani Polisi
Menurut Eko, kasus bocah 7 tahun cabuli balita 4 tahun tersebut tidak bergulir hingga ke ranah hukum.