Bocah 7 Tahun Cabuli Balita 4 Tahun di Lampung Tengah, Alasan Kasus Tak Ditangani Polisi
Eko Yuwono mengungkapkan, kasus bocah 7 tahun cabuli balita 4 tahun tersebut terjadi pada 19 Agustus 2019.
Hal itu karena usia pelaku.
Eko menjelaskan, pelaku anak yang bisa mendapatkan penanganan hukum oleh kepolisian, yakni minimal usia 12 tahun.
"Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak di bawah umur 12 tahun ketika melakukan tindak pidana tidak bisa dipidana," kata Eko Yuwono.
• Dijanjikan Nikah Gaib, Gadis Pesawaran Dicabuli Berkali-kali dalam Sebulan hingga Lapor Polisi
Dalam ketentuan UU SPPA, lanjut Eko, penyidik Bappas dan Peksos melakukan kesepakatan.
Kesepakatan itu terkait apakah anak terlapor dikembalikan ke orangtua atau dititipkan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS).
Keberadaan anak di LPKS untuk dibina.
Kesepakatan itu harus dikuatkan keputusan pengadilan negeri.
Akibat Nonton YouTube
Pihak LPA Lampung Tengah, Eko mengungkapkan, telah bertanya kepada pelaku terkait tindakan yang dilakukannya.
Menurut Eko, F mengungkapkan bahwa dirinya melakukan hal tersebut setelah melihat video di YouTube melalui smartphone.
"Yang ingin kami sampaikan dengan adanya kasus tersebut adalah pentingnya pengawasan orangtua terhadap anak," ungkap Eko.
"Pemberian barang elektronik handphone kepada anak sehingga membuat mereka bisa mengakses apa saja," lanjut Eko.
LPA Lampung Tengah, Eko menuturkan, pihaknya selalu mengimbau orangtua untuk mengawasi anak-anak saat bermain.
• Terbongkar Guru SD Cabuli 10 Muridnya, Ternyata Sejak 4 Tahun Lalu
"Serta, tidak memberikan handphone android dan sejenisnya kepada anak, terlebih tanpa pengawasan," kata Eko.
Banyaknya kasus pelecehan terhadap anak, Eko mengungkapkan, perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.