Bocah 7 Tahun Cabuli Balita 4 Tahun di Lampung Tengah, Alasan Kasus Tak Ditangani Polisi
Eko Yuwono mengungkapkan, kasus bocah 7 tahun cabuli balita 4 tahun tersebut terjadi pada 19 Agustus 2019.
Karena itu, Eko mengatakan, LPA Lampung Tengah mendesak pemerintah supaya memberikan pembelajaran seksual atau sex education kepada anak di sekolah.
Ayah Tiri Cabuli Putrinya
Kasus pencabulan terhadap anak terungkap di Lampung Utara.
Seorang gadis berusia 12 tahun dicabuli ayah tirinya.
Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku yang berusia 35 tahun memilih tinggal di kebun singkong.
Tersangka kini telah diamankan jajaran Polsek Kotabumi Utara.
Kapolsek Kotabumi Utara, Inspektur Satu Rukmanizar mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Rukmanizar menjelaskan, pelaku cukup sulit untuk ditangkap.
Lantaran, pelaku melarikan diri begitu tahu dirinya diburu polisi.
Namun, polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku.
Setelah mengejar pelaku sejak Sabtu (31/8/2019), polisi berhasil menangkapnya saat bersembunyi.
Pelaku diketahui memilih tinggal di kebun singkong tak jauh dari rumahnya guna menghindari pengejaran polisi.
“Kami langsung amankan tersangka ketika keluar dari persembunyiannya di kebun singkong,” ujarnya.
Rukmanizar membeberkan, tersangka melakukan tindakan bejat itu di rumahnya.