Bocah 7 Tahun Cabuli Balita 4 Tahun di Lampung Tengah, Alasan Kasus Tak Ditangani Polisi
Eko Yuwono mengungkapkan, kasus bocah 7 tahun cabuli balita 4 tahun tersebut terjadi pada 19 Agustus 2019.
Peristiwa gadis 12 tahun dicabuli ayah tirinya terjadi pada Sabtu (31/8/2019).
Saat itu, korban baru pulang sekolah.
Tersangka lalu menyuruh korban masuk ke kamar.
Saat itulah, pelaku memerkosa anak tirinya.
“Korban mendapatkan tindakan asusila sekali oleh tersangka,” ujar Rukmanizar.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kejadian itu kepada pamannya.
Akhirnya, sang paman melapor ke Polsek Kotabumi Utara.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berusaha menangkap pelaku.
Namun, tersangka tidak ada di tempat.
Petugas pun melakukan pengintaian.
“Kami masih menunggu tersangka keluar. Keesokan harinya, tersangka muncul dari persembunyiannya. Anggota langsung menangkap,” katanya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kotabumi Utara.
Kasus tersebut diserahkan ke Polres Lampung Utara.
Dijanjikan Nikah Gaib, Gadis Dicabuli
Sementara di Pesawaran, seorang gadis di bawah umur dicabuli dengan modus dijanjikan akan dinikahi gaib.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran mengamankan oknum pimpinan pondok pesantren karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan modus nikah gaib.
Tersangka berinisial AH (35).
Ia nekat mencabuli bocah perempuan berinisial YA.
AH melancarkan aksinya dengan berjanji menikahi YA.
AH memperdaya korban dengan modus nikah gaib.
Setelah melancarkan modus nikah gaib, pelaku mencabuli korban berulang kali dalam sebulan.
YA kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
• Korbannya 20 Anak, Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya Diperiksa Polresta Bandar Lampung
Satu bulan sebelumnya, orangtua korban mengantar anak mereka ke pondok pesantren yang dikelola AH.
AH pun dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B-574/VIII/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 8 Agustus 2019.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)