Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Amankan Tulang Harimau Sumatera Berusia 2 Tahun
Perburan dan penjualan hewan satwa yang dilindungi masih marak. Tim gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kasus pertama adalah yang terakhir dibongkar pada Kamis (22/8/2019) lalu di Jalan HM Joni, Gang Aman I, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial AA dengan barang bukti 3 ekor binturong.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang kepemilikan satwa dilindungi.
Dari informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan BBKSDA Sumut dan mengecek ke lokasi.
Ternyata, dari pelaku ditemukan 3 ekor binturong.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap tersangka di akun Facebook miliknya.
AA, kata dia, tergabung dalam akun Jual Beli Satwa.
Dari akun yang bersangkutan juga ditemukan bahwa AA menjual musang.
"Pengakuan tersangka dia peroleh dari Aceh dan dia tahu bahwa binturong ini satwa dilindungi tapi tidak melaporkannya ke pihak berwenang. Kita masih melakukan penyelidikan. Untuk sementara ini dia hanya memelihara," katanya.
Dijelaskannya, dalam kasus ini, tersangka dijerat UURI Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, untuk kasus kedua adalah terkait dengan kulit harimau sumatera dan kulit macan dahan.
Menurutnya, kasus tersebut terbongkar pada Januari 2019 yang lalu.
Pihaknya menangkap tersangka bernama Wito dan sempat ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
Namun, saat proses penyidikan sedang berlangsung, Wito sakit kemudian meninggal dunia di bulan Maret.
"Karena yang bersangkutan meninggal dunia, saat berkas sudah masuk ke kejaksaan, maka kasusnya kita hentikan penyidikannya (surat penghentian penyidikan perkara/SP3)," katanya.