Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Amankan Tulang Harimau Sumatera Berusia 2 Tahun

Perburan dan penjualan hewan satwa yang dilindungi masih marak. Tim gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunnews.com
Petugas BBKSDA Sumut menunjukkan barang bukti berupa kulit harimau dan kulit macan dahan dari tersangka Wito yang kasusnya dihentikan karena meninggal dunia. Kedua kulit satwa dilindungi ini ditunjukkan dalam ekspos di halaman BBKSDA Sumut, Jumat (30/8/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perburuan dan penjualan hewan satwa yang dilindungi masih marak.

Tim gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, mengamankan seorang pria berinisial DA (40), pada  Sabtu (31/8/2019) malam

Ia ditangkap karena diduga menjual tengkorak dan tulang belulang harimau sumatera.

DA tidak berkutik ketika petugas yang menyamar menjadi pembeli melakukan penangkapan.

"Betul sudah kami amankan seorang pedagang yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman P Santoso yang dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019). 

Iman menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas pedagang harimau di Talao, Nagari Talu, Pasaman Barat.

Ketika melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

s

Barang bukti berupa tengkorak dan tulang belulang Harimau yang diamankan pihak kepolisian.(DOK: BKSDA Pasaman)

"Setelah itu, kami langsung melakukan penangkapan. Kami amankan juga barang bukti berupa tengkorak kepala dan tulang belulang harimau," kata Iman.

Sementara itu, Kepala Resor BKSDA Pasaman, Ade Putra yang dihubungi terpisah mengatakan harimau yang sudah menjadi tengkorak dan tulang belulang itu diperkirakan berumur 2 tahun.

"Diperkirakan berumur 2 tahun dan sudah mati sekitar 3 bulan yang lewat," kata Ade.

Satwa yang hampir punah tersebut berasal dari kawasan hutan yang ada di Talamau yang didapat dari hasil menjerat.

Pelaku disangka melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara bersama aparat kepolisian menggelar ekspos kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi, Jumat (30/8/2019).

Diketahui, tiga ekor satwa dilindungi jenis binturong (Arctictis binturong), satu lembar utuh kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta satu lembar utuh kulit macan dahan (Nofelis diardi).

Pria Ini Bunuh Sahabat Sendiri karena Pacarnya Diganggu, Tangisan Ibu Korban Pecah

Terjerat Perangkap Pemburu, Harimau Sumatera Berangsur Pulih Setelah Amputasi Kaki

5 Terdakwa Pembunuhan dan Penjualan Harimau Sumatera Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam kesempatan tersebut, Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna menjelaskan soal dua kasus kejahatan terhadap satwa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved