Istimewakan Pemilik Pelat Nomor Cantik, Polri Akan Ubah Jenis Huruf dan Angka pada Pelat Kendaraan

Kepolisan RI melaui Direktorat Lalu Lintas Polri menyatakan mulai 1 Agustus 2019 jenis huruf dan angka pada nomor plat kendaraan akan dibuat beda.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung
Istimewakan Pemilik Plat Nomor Cantik Polri Akan Ubah Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Kendaraan 

Terbitnya PP ini untuk menjembatani masyarakat yang ingin memperoleh pelat nomor cantik sesuai dengan yang mereka inginkan.

AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya kenaikan tarif yang diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 tersebut.

“Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya. Tetapi, dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja,” ujar Indra.

Namun, persiapan budget juga mesti dilakukan sebab jasa pembuatan pelat nomor cantik ini biayanya berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

Tarif pelat nomor polisi pesanan ini dibagi dalam empat golongan yakni satu, dua, tiga dan empat angka.

Plat nomor polisi yang hanya terdiri dari satu angka sangat istimewa maka tarifnya pun paling mahal.

Untuk mendapatkan pelat nomor polisi satu angka tanpa huruf, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp20 juta

Namun, selain satu angka tanpa huruf, banyak juga yang suka mengkombinasi satu angka itu dengan huruf.

Sehingga membentuk kode tertentu atau terbaca jadi satu kata, untuk mendapatkannya biaya yang dibutuhkan sebesar Rp15 juta

Dalam hal ini, Indra menyarankan para pemohon nomor polisi pesanan untuk mengurus sendiri birokrasinya tanpa calo dan membantu Polri untuk melaporkan apabila terjadi praktik percaloan.

Berikut informasi Biaya Registrasi Kendaraan Bermotor

1. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 1 digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp20 juta

- Ada huruf di belakang angka: Rp15 juta

2. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 2 digit

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved