Tribun Tulangbawang
Bandit Curas Tikam Perut Korban di Kebun Tebu, Satu dari Dua Pelaku Bisa Diringkus Selasa Dini Hari
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil ungkap kasus curas sadis yang terjadi di areal perkebunan tebu.
Polisi juga mengamankan Yamaha Jupiter MX tahun 2012 merah marun, BE 7585 RF atas nama Dede Andriansyah.
Pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
• Bandit Curas Rampas Ponsel Pelajar di Tiyuh Tirta Makmur
Ancam Tembak
Beberapa waktu lalu, kasus curas juga terjadi di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.
Hendrik Suratman (30), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang nekat mencuri di pagi hari.
Dia menyatroni rumah Kristina Ermatika (21) dan menggasak barang-barang milik korban.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kejahatan pelaku terjadi pada Kamis (1/8), sekitar pukul 07.30 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.
"Namun aksi pelaku diketahui Kristina Ermatika. Saat itu korban hendak mengambil baju milik suaminya di kamar dan melihat pelaku keluar dari dalam kamar korban," kata Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, kala itu.
Sebelum kabur, tersangka sempat mengancam menembak karena korban sempat menarik baju tersangka.
Akhirnya pelaku berhasil dijaring polisi yang kebetulan sedang mengadakan kegiatan sambang kampung di kawasan itu.
"Petugas kami yang kebetulan saat itu sedang sambang kampung segera mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ungkap AKP Rohmadi.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(tribunlampung.co.id/endra zulkarnaen)