Usaha Wisata Pantai dan Pulau di Pesawaran Nunggak Pajak Rp 124 Juta
Usaha Wisata Pantai dan Pulau di Kabupaten Pesawaran Nunggak Pajak Rp 124 Juta, dari sejumlah tempat usaha wisata.
Usaha Wisata Pantai dan Pulau di Pesawaran Nunggak Pajak Rp 124 Juta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sejumlah Wajib Pajak (WP) usaha wisata di wilayah pantai dan pulau di Kabupaten Pesawaran menunggak bayar pajak.
Tunggakkan tersebut mencapai Rp 124,5 juta terhitung hingga Juli 2019.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Wildan, membenarkan terkait tunggakkan WP tersebut.
Tunggakkan itu, kata dia, dari sekitar lima WP usaha wisata pantai dan pulau.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Pesawaran, Syarif Husin, mengungkapkan, kewajiban pajak itu antara lain datang dari Tegal Mas, Andreas Resort Pahawang, Pantai Sari Ringgung, Pantai Mutun, Villa Ping Cun Tanjung Putus, dan Villa Gardenia.
Syarif menuturkan, data tersebut merupakan kondisi tagihan pajak yang tercatat per 3 September 2019.
Syarif mengaku sudah berupaya melayangkan teguran, sekaligus untuk mengingatkan para WP usaha pantai dan pulau.
"Mereka harus bayar pajak ke rekening Kas Daerah Pesawaran," katanya.
Atas usaha tersebut, Syarif telah berkoordinasi dengan KPK. Sebab setiap tagihan dan teguran tunggakkan pajak selalu ditembuskan ke Deputi Pencegahan KPK.
Datang ke Pernikahan Mantan, Sophia Latjuba Gandeng Abdee Slank |
![]() |
---|
VIRAL Kisah Lengkap Pasangan Suami Istri Miliki 16 Anak, Menikah di Usia Sangat Belia |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh, Jatuh Pada 25, 26 dan 27 Februari 2021 |
![]() |
---|
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Simak Juga Cara Bayar Pajak Ranmor |
![]() |
---|
Viral Bak Atlet Profesional Pemuda Ini Nekat Berenang di Genangan Banjir |
![]() |
---|