Usaha Wisata Pantai dan Pulau di Pesawaran Nunggak Pajak Rp 124 Juta

Usaha Wisata Pantai dan Pulau di Kabupaten Pesawaran Nunggak Pajak Rp 124 Juta, dari sejumlah tempat usaha wisata.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Andi Asmadi
TRIBUN LAMPUNG/TEGUH PRASETYO
ILUSTRASI - Salah satu potensi wisata bahari di Pesawaran, yakni Pulau Umang di Punduh Pedada. Lokasi ini menawarkan suasana laksana pulau pribadi karena keindahan dan kesunyiannya. 

Hotel yang dimaksud pada wisata pantai itu bukan pengertian hotel secara umum. Melainkan, pondokan.

Dia mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disebut hotel itu merupakan jasa penginapan atau peristirahatan yang dipungut dengan bayaran.

"Pondok sepanjang pantai Sari Ringgung dan Mutun ini kan kalau kita mau pakai ada tarifnya, atau bayar," ungkap Syarif.

(Tribunlampung.co.id/Didik R Budiawan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved