Sidang Kasus Suap Mesuji
BREAKING NEWS - Adik Kandung Khamami Kecewa Pembelaannya Tak Digubris Hakim
Adik kandung Bupati nonaktif Mesuji Khamami ini tak menyangka dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Adik Kandung Khamami Kecewa Pembelaannya Tak Digubris Hakim
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kekecewaan mendalam terlihat jelas di wajah Taufik Hidayat.
Adik kandung Bupati nonaktif Mesuji Khamami ini tak menyangka dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019).
Taufik divonis bersalah dalam perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji.
Melalui kuasa hukumnya, Yahya Tulus, Taufik Hidayat sangat berharap vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Taufik menyampaikan berat dan ingin putusan ini turun," ujar Yahya.
"Bahkan dendanya jadi naik dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta," katanya lagi.
Kekecewaan Taufik, terus Yahya, juga disebabkan putusan majelis hakim seolah tidak mempertimbangkan nota pembelaan.
"Dan tentu kami kecewa juga kok pleidoi kami gak digubris sama sekali. Sama hakim tidak dipertimbangkan lagi," bebernya.
Atas putusan tersebut, pihaknya akan mengonsultasikannya dengan pihak keluarga.
"Soal banding, belum bisa kami jawab. Kami gunakan waktu kami selama tujuh hari untuk berpikir," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Dituntut 6 Tahun Penjara, Taufik Hidayat: Hidup Saya dan Keluarga Tertekan
• BREAKING NEWS - Seperti Beli Tiket Pesawat, Taufik Hidayat Beberkan Mudahnya Dapat Proyek di Mesuji
Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra tampak legawa dengan putusan lima tahun penjara.
Menurut dia, vonis yang telah disampaikan oleh majelis hakim sudah mutlak.
"Tapi gak apa-apa. Ke depan kami lihat apakah akan menerima atau banding. Sementara kami terima. Ke depan, kalau memang Kadis (Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri) terlibat, tolong diproses," ucap Wawan.
Adik kandung Khamami, Taufik Hidayat, divonis enam tahun penjara.