Sidang Kasus Suap Mesuji
BREAKING NEWS - Adik Kandung Khamami Kecewa Pembelaannya Tak Digubris Hakim
Adik kandung Bupati nonaktif Mesuji Khamami ini tak menyangka dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ia juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Siti Insirah menyebutkan, hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.
Dalam sidang tersebut, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra divonis lima tahun penjara
Siti Insirah menyatakan, terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi selama di dalam kurungan, kemudian hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Siti.
Mendengar putusan ini, Wawan tampak tersenyum dan langsung keluar dari ruang persidangan.
Wawan disambut pelukan sang istri.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya berkesimpulan bahwa terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Sebagaimana yang telah disebutkan dalam dakwaan pertama," ungkap jaksa.
Jaksa menyampaikan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
• BREAKING NEWS - Wawan Suhendra Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara Terlalu Tinggi
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berlaku sopan di persidangan," kata jaksa.
Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12a sebagaimana pada dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama ditahan. Dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)