Sidang Kasus Suap Mesuji
Khamami Peluk Istri Usai Vonis 8 Tahun, Keluarga pun Menangis. Taufik 6 Tahun dan Wawan 5 Tahun
Khamami langsung menghampiri istrinya, Elviana, begitu majelis hakim selesai membacakan vonis untuknya, Kamis (5/9/2019).
Vonis tersebut sesuai atau tidak kurang dari tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut dengan 8 tahun penjara.
Dalam memutus perkara, majelis hakim tentu bergantung pada penilaian dan keyakinan mereka terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dan, hal tersebut sudah menjadi kewenangan majelis hakim, apalah menjatuhkan vonis lebih rendah, lebih tinggi, atau sama dengan tuntutan jaksa.
Jika kita melihat kasus-kasus korupsi yang berada dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya di Lampung, tuntutan maupun vonis dalam kasus yang menjerat Khamami cs masuk kategori sedang.
Tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi.
Ketimbang vonis seperti mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa 3 tahun, mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan 12 tahun, dan ada lagi mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan 3 tahun.
Terkait pencabutan hak politik, hal itu merupakan hukuman pidana tambahan yang sering kita lihat terhadap terpidana korupsi.
• Jelang Babak Terakhir Sidang Kasus Suap, Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Lebih Banyak Berdoa
Hal itu sudah menjadi konsekuensi yang harus mereka terima sebagai pejabat publik.
Sebab, tujuan utama dari pemidanaan, di samping membuat jera pelaku, juga bersifat preventif dan deterrence (pencegahan).
Preventif bertujuan memberi perlindungan kepada masyarakat dari ancaman yang bisa merugikan kepentingan masyarakat.
Adapun deterrence bertujuan menimbulkan rasa takut untuk melakukan kejahatan.
Artinya, ada harapan agar pelaku maupun orang lainnya menjadi jera untuk melakukan kejahatan.
Dan, kita sebagai masyarakat Lampung lagi-lagi berharap kasus korupsi dan suap yang melibatkan Khamami menjadi kasus terakhir yang terjadi di Lampung. Jangan ada lagi pejabat atau siapapun yang terjerat tindak pidana korupsi, yang memang masuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary) dan sangat merugikan masyarakat.
(tribunlmpung.co.id/hanif mustafa/romi rinando)