Sidang Kasus Suap Mesuji

Khamami Peluk Istri Usai Vonis 8 Tahun, Keluarga pun Menangis. Taufik 6 Tahun dan Wawan 5 Tahun

Khamami langsung menghampiri istrinya, Elviana, begitu majelis hakim selesai membacakan vonis untuknya, Kamis (5/9/2019).

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Deni
Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Peluk Istri Seusai Divonis 8 Tahun Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Khamami langsung menghampiri istrinya, Elviana, begitu majelis hakim selesai membacakan vonis untuknya, Kamis (5/9/2019).

Bupati nonaktif Mesuji ini memeluk sang istri yang tampak menangis setelah mendengar hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

"Terdakwa Khamami bersama terdakwa Taufik Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Siti Insirah, ketua majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Khamami hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada di tahanan, serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara," imbuhnya.

Tak hanya sang istri, kerabat yang duduk di samping istri Khamami juga meneteskan air mata begitu mendengar vonis dari majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan Khamami terbukti menerima suap dalam pengadaan proyek infrastruktur di Mesuji.

Adapun vonis 8 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.

Selain penjara dan denda, Khamami juga terkena hukuman tambahan.

VIDEO Divonis 8 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Peluk Istri

Antara lain membayar uang pengganti Rp 300 juta.

"Membayar uang pengganti Rp 300 juta dikurangi dengan sejumlah uang yang telah dikembalikan, yaitu Rp 50 juta, maka yang harus dikembalikan Rp 250 juta. Jika dalam satu bulan tidak dikembalikan, harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup, diganti dua tahun penjara," papar hakim Siti Insirah.

Hukuman berikutnya adalah pencabutan hak politik selamat empat tahun setelah pidana pokok selesai.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Khamami adalah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebagai kepala daerah, Khamami dengan kewenangannya seharusnya berperan aktif mencegah praktik korupsi.

Selain itu, majelis hakim menilai Khamami tidak terus terang dengan perbuatannya.

Menanggapi vonis tersebut, Khamami menyatakan kecewa berat. "Sungguh kecewa," ujarnya seusai sidang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved